SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian di Pengadilan Negeri Timika, Senin (2/10). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Daniel Buiswarin merupakan terdakwa pencurian dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Senin (2/10).

Muh Khusnul F. Zainal, Humas Pengadilan Negeri Timika saat ditemui Timika eXpress di PN Timika pada Senin (2/10) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa  terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau  sebagian  kepunyaan  orang  lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan  hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Terdakwa diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Dan dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada didalam ditahan,” katanya.

Sidang tuntutan perkara pencurian dengan nomor perkara 95/Pid.B/2023/PN Tim tersebut dipimpin langsung oleh Riyan Ardy Pratama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H selaku Hakim Anggota, dan Appry M. Silaban, S.H sebagai JPU.

Dalam kronologis sebelumnya, pada 20 Juni 2023 sekitar pukul 00.00 WIT, saksi I Paulus Kambuaya, saksi II Daniel Howay, dan III Melkias Hemsiren sedang mengkonsumsi minuman keras di kios dekat Bundaran Petrosea, Timika.

Kemudian saksi I dan saksi II tertidur di depan kios tersebut.

Terdakwa  dan James Sombu (DPO) sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik James Sombu di Jalan Petrosea sekitar pukul 03.00 WIT. Kemudian melihat kedua saksi tersebut sedang tertidur karena mengkonsumsi minuman keras.

Tambah Khusnul, terdakwa dan James Sombu melihat sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci dan masih melekat di motor tersebut. Sehingga James Sombu langsung mendorong dan menyalakan mesinnya dan membawanya menuju ke Jalan Irigasi, tepatnya didekat jembatan pertigaan Irigasi Timika.

Sementara itu, saksi II terbangun pada pukul 05.00 WIT dan melihat motor milik saksi Paulus Kambuaya sudah tidak ada. Sehingga saksi II membangunkan Paulus Kambuaya dalam kaget melihat motornya sudah tidak ada.

“Keduanya sempat mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tidak menemukan sepeda motor tersebut. Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” jelasnya. (glt)