KANTOR: Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika di Jalan Iwaka, SP 5, Distrik Iwaka. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga Juli 2023, terdapat 360 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika, Marten Palinoan melalui Alberth Theodor Awi, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadikgiatja) saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya pada Selasa (25/7) menjelaskan 360 warga binaan tersebut yakni 253 narapidana dan 107 tahanan.

“Untuk 253 Napi itu terdiri dari 237 Napi laki-laki dewasa dan 15 Napi perempuan. Sedangkan untuk anak-anak ada 1 yaitu laki-laki. Sementara 107 tahanan terdiri dari 96 tahanan laki-laki dewasa dan 10 tahanan perempuan. Untuk anak-anak hanya ada satu yaitu laki-laki,” jelasnya.

Sedangkan Napi di bawah satu tahun sekitar 233 Napi sedangkan di atas hukuman satu tahun sebanyak 20 Napi.

Di Lapas sendiri, kata dia, didominasi oleh perkara narkotika yaitu sebanyak 138 kasus, PPA sebanyak 65 kasus, pencurian 44 kasus, penganiayaan 26 kasus, perjudian 10 kasus dan sisanya perkara lain-lain.

“Selain tahanan yang telah diputus, terdapat juga tahanan Kejaksaan sebanyak 24 orang, 56 tahanan Pengadilan, 26 tahanan Kejaksaan Tinggi dan 1 tahanan lain,” katanya.

Dan untuk remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, kata dia, akan diajukan pada 7 atau 8 Agustus 2023 mendatang.

“Namun untuk jumlah warga binaan yang akan diajukan belum bisa dipastikan, karena masih ada perubahan data remisi dan lain-lain,” jelasnya. (glt)