RAZIA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur dan jajarannya saat melakukan razia terhadap warga binaan pada Rabu (26/2/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika kembali menggelar razia dan penggeledahan rutin di kamar hunian maupun terhadap barang bawaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Razia ini digelar sebagai komitmen mewujudkan zero HALINAR (HP, Pungli, dan Narkoba) di Lapas Timika.

Adapun kamar hunian yang dirazia, yaitu  Blok Cenderawasih dan Blok Mambruk di Lapas Timika, pada Rabu (26/2/2025).

Razia dan penggeledahan dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Timika, Mansur Yunus Gafur. 

Ia menjelaskan tujuan razia dan penggeledahan adalah mencegah peredaran barang terlarang seperti handphone, Narkoba, dan Senjata Tajam (Sajam) di dalam Lapas. 

Proses razia dan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan melakukan pemeriksaan terhadap satu per satu WBP sebelum mensterilkan kamar hunian untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Dari hasil razia dan pengeledahan itu, kami temukan barang terlarang, di antaranya 6 unit HP android, 3 buah power bank, alat charger, alat tajam dan barang terlarang lainnya,” ujar Mansur.

Hasil temuan tersebut kemudian dicatat untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya berikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Lapas Timika yang telah melaksanakan razia dan penggeledahan dengan baik,” katanya.

Giat razia dan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai komitmen dalam melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan di Lapas Kelas IIB Timika.

“Kegiatan penertiban terhadap barang larangan ini guna mewujudkan “Zero Halinar” di Lapas Kelas IIB Timika.

Selain itu, kegiatan razia dan penggeledahan yang dilakukan secara rutin merupakan implementasi dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dituangkan dalam 21 perintah dan penegasan pada poin 1 tentang pemberantasan HALINAR di Lapas. (via)