PEMBELAJARAN JARAK JAUH — Ilustrasi kegiatan belajar dari rumah menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi siswa PAUD/TK, RA, SD/MI, dan SLB akibat kualitas udara tidak sehat karena kabut asap. (FOTO: ILUSTRASI)

MIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten Mimika mengalihkan kegiatan pembelajaran bagi siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ke pembelajaran jarak jauh (PJJ), mulai Senin, 12 Oktober 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di Mimika yang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan peserta didik, terutama anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Pemberlakuan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 85 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan melalui Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun BMKG Mozes Kilangin pada 10 Oktober 2026, kualitas udara di Mimika dilaporkan berada pada kategori tidak sehat.

Kondisi ini juga diikuti laporan meningkatnya gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada siswa.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SMP/MTs, SMA, SMK, dan MA masih dilaksanakan secara tatap muka.

Namun, para siswa diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap.

Dalam pelaksanaan PJJ, guru diminta menyiapkan tugas dan materi pembelajaran yang fleksibel agar proses belajar siswa tetap berjalan.

Guru juga tetap melaksanakan tugas dari sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran secara berkala kepada dinas pendidikan.

Dengan demikian, proses pembelajaran tetap dapat dipantau meskipun siswa tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di sekolah.

Pemerintah juga meminta orang tua agar mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta memastikan anak menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Kebijakan PJJ ini berlaku mulai 12 Oktober 2026 dan akan disesuaikan kembali berdasarkan hasil evaluasi indeks standar pencemar udara (ISPU) serta perkembangan kondisi di lapangan.

Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko gangguan kesehatan pada siswa sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi udara yang belum sehat.

Penulis: Selvy Warwuru
Editor: Maurits SDP