MENYAMPAIKAN – Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan rencana penerbitan surat edaran tentang peliburan sementara siswa PAUD, TK, dan SD serta penerapan pembelajaran daring bagi siswa SMP dan SMA menyusul kondisi udara tidak sehat akibat kabut asap di Mimika, Senin (12/10/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Mimika, Papua Tengah, selama tiga pekan membuat pemerintah daerah menyiapkan langkah perlindungan bagi peserta didik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyiapkan surat edaran untuk meliburkan sementara siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), dan Sekolah Dasar (SD), sementara pembelajaran bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat dilakukan secara daring.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutannya pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kabupaten Mimika di lapangan upacara Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, SP 3, Timika, Senin (12/10/2026).

Bupati mengatakan, surat edaran telah disiapkan dan akan disebarkan kepada sekolah-sekolah sebagai tindak lanjut kondisi udara yang dinilai tidak sehat akibat kabut asap.

“Cuaca di Mimika saat ini sangat tidak sehat. Surat Edaran (SE) sudah disiapkan dan akan disebarkan kepada seluruh sekolah, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), PAUD, hingga SD agar diliburkan sementara,” ujar Johannes.

Selain peliburan sementara bagi siswa PAUD, TK, dan SD, Pemkab Mimika menyiapkan skema pembelajaran daring bagi siswa SMP dan SMA.

Langkah ini diharapkan memungkinkan kegiatan belajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta didik.

“Semua ini akan dilaksanakan sesuai dengan tanggung jawab kita masing-masing agar Mimika tetap sehat, anak-anak juga tetap sehat dan tidak mengganggu masa depan kita,” pungkasnya.

Rencana penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan anak-anak.

Perlindungan terhadap peserta didik dinilai penting agar mereka tidak harus beraktivitas di luar rumah ketika kondisi udara belum membaik.

Meski demikian, pelaksanaan libur sementara dan pembelajaran daring masih menunggu ketentuan dalam surat edaran resmi yang akan disampaikan kepada sekolah-sekolah.

Pemkab Mimika diharapkan terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat agar orang tua dapat menyesuaikan aktivitas anak selama kondisi kabut asap berlangsung. (*)

Penulis: Gren Telaubun
Editor: Maurits SDP