AMANKAN PELAKU — Tim Babat Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan pelaku pencurian berinisial OP di Mapolres Mimika, Rabu (1/4/2026). Pelaku diduga mencuri uang di Hotel 66 Timika. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id — Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Hotel 66, Jalan Cendrawasih, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIT.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan pelaku berinisial OP (36) telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan guna menjalani proses hukum lanjutan,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat pelapor berinisial MR (44) menerima informasi dari karyawan Hotel 66 terkait hilangnya uang sebesar Rp250 ribu di laci meja kasir.

Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, pelaku diketahui juga mengambil uang dalam amplop sebesar Rp4,5 juta yang berada di sekitar meja kasir.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polres Mimika dengan nomor laporan LP/B/347/IV/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Babat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT di Jalan Cendrawasih, tepatnya di depan lampu merah pertigaan Kantor Pelayanan Polres Mimika.

“Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.821.000.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp11 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengelolaan uang tunai di tempat usaha, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik. (via)