SOSIALISASI – Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun membacakan sambutan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN di Timika, Rabu (29/7/2026). (FOTO: IST/HUMAS PEMPROV PAPUA TENGAH)
MIMIKA, timikaexpress.id – Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menegaskan bahwa integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berjalan seiring dengan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Seluruh ASN diminta menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam bekerja sekaligus mengoptimalkan penggunaan layanan E-Kinerja BKN guna mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan melalui sambutan Gubernur yang dibacakan Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Kode Etik ASN) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN yang digelar BKPSDM Provinsi Papua Tengah di Timika, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif, tetapi juga integritas moral yang tinggi dengan menjunjung Core Values BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Nilai-nilai BerAKHLAK harus menjadi fondasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas dan etika harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas kerja,” tegasnya.
Gubernur juga menilai penerapan E-Kinerja merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi.
Melalui sistem digital tersebut, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dapat direncanakan, dipantau, dan dievaluasi secara transparan, objektif, serta terukur, sekaligus menjadi dasar penilaian akuntabilitas dan pemberian tunjangan kinerja.
Karena itu, seluruh ASN diminta memanfaatkan aplikasi E-Kinerja secara disiplin dan tepat waktu, serta meninggalkan pola kerja manual menuju budaya kerja digital yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Nur Hasan mengatakan seluruh layanan kepegawaian kini beralih ke sistem digital.
Ia menargetkan seluruh ASN di Papua Tengah telah menyusun SKP melalui E-Kinerja paling lambat akhir 2026.
Menurutnya, mulai Maret 2027 usulan kenaikan pangkat tidak lagi diproses secara manual. ASN yang belum menyusun SKP melalui E-Kinerja tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat.
Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Papua Tengah Denci Meri Nawipa mengajak seluruh pengelola kepegawaian membangun birokrasi yang bersih, melayani, dan terpercaya demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua Tengah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti para pejabat dan pengelola kepegawaian dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. (*)














Tinggalkan Balasan