SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara kejahatan terhadap kesusilaan terhadap terdakwa RIT, MDB, WHM, PH dan SH di Pengadilan Negeri Timika, Jumat (23/2). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mimika menuntut tiga terdakwa perkara kejahatan terhadap kesusilaan, RIT, MDB, dan WHM selama 5 tahun penjara dan terdakwa PH dan SH masing-masing 1 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Jumat (23/2).

Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H, Juru bicara Pengadilan Negeri Timika kepada Timika eXpress pada Jumat (23/2) mengatakan, JPU telah menyatakan RIT (dewasa), MDB (anak) dan PH (anak) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Jo pasal 55 KUHPidana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (2)  KUHPidana sesuai Dakwaan Penuntut Umum, serta WHM (anak) dan SH (anak) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (2) KUHPidana sesuai Dakwaan kedua Penuntut Umum.

“JPU menuntut pidana ketiga terdakwa RIT, MDB dan PH pidana masing-masing selama 5 tahun penjara. Sedangkan WHM dan SH selama 1 tahun, dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh para pelaku anak dengan perintah agar pelaku anak ditahan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Keerom Jayapura,” jelasnya.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Putu Mahendra, S.H, M.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H, M.H dan Riyan Ardy Pratama S.H, M.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mimika.

Dijelaskannya, kejadian itu terjadi di Jalur 5, Jalan Pendidikan pada 24 Januari 2024 sekitar pukul 03.30 WIT.

Pada saat itu, korban NAL sendirian di rumahnya.

Para pelaku masuk dengan mencungkil jendela rumah milik korban.

Pelaku dewasa RIT, dan MDB serta PH memperkosa korban lalu mengambil jam tangan, uang, kalung gelang emas, baju dan celana milik korban. Sedangkan WHM dan SH menunggu diluar rumah saat pelaku lainnya masuk ke dalam rumah.

Peran RIT yaitu memperkosa dan mencuri, sedangkan MDB berperan memperkosa dan mencuri, WHM turut serta mencuri, PH berperan memperkosa dan mencuri, dan SH berperan turut serta mencuri.

Dan pada Rabu (20/1) sekitar pukul 03.30 WIT Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap kelima pelaku MDB, PH (18), RIT (20), WHW (16) dan SH (17) ditempat dan waktu berbeda-beda. (glt)