Terdakwa Pencurian Dituntut 20 Bulan Penjara
SIDANG – Jalannya sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Roby Kayame di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (28/11/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H, akhirnya menuntut Roby Kayame selaku terdakwa perkara pencurian dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (28/11/2024).
Tuntutan hukuman ini telah dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan hukuman terhadap terdakwa Roby Kayame lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana.
Sidang tuntutan pada Kamis kemarin dipimipin Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.
Juru Bicara (Jubir) PN Timika, Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (29/11/2024) menerangkan, kronologi kejadian hingga mendera Roby Kayame bermula pada 29 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIT.
Ketika itu, Roby Kayame mendatangi rumah korban Agustinus Gobai di Jalan Maleo, Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania.
Setibanya di sana (rumah korban-Red), terdakwa lalu memanggil, ‘Mama…..mama…..’secara berulang-ulang kali, namun tidak ada orang di rumah saat itu.
Roby pun memaksakan diri dengan memanjat pagar tembok dan masuk ke pekarangan rumah korban.
Saat menuju pintu depan rumah korban, ternyata pintunya tidak terkunci.
“Terdakwa pun langsung masuk dan melihat satu unit HP Samsung Z Fold4 dan satu unit HP Vivo warna orange milik korban di atas meja, dan langsung diambil dan dimasukkan ke dalam tasnya (terdakwa-Red),” jelas Riyan.
Karena situasi rumah sepi, terdakwa beranjak ke sebuah kamar dan ketika melihat almari dan membukanya, terdakwa mendapati uang kertas pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 8 juta, pun itu diambil dan dimasukan ke dalam tasnya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di samping lemari lantas membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 dengan nomor polisi PA 5397 HG warna hitam punya korban.
Setelah itu terdakwa langsung menuju ke kediamannya di Kampung Muara, kawasan Gorong-gorong, Timika.
Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengalami kerugian materil Rp77 juta, sebelum akhirnya Roby diproses hukum. (via)