SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Adam Latif Kalean di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (1/10/2024). (FOTO:GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa kasus pencurian, Adam Latif Kalean, dituntut pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.

Amar tuntutan hukuman terhadap terdakwa Adam Latif Kalean, ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah,S.H pada sidang dengan agenda tuntutan, yang digelar di Pengadilan Neger (PN) Timika, Selasa (1/10/2024).

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H.,M.H kepada Timika eXpress, Selasa kemarin, mengatakan tuntutan JPU lantaran terhadap terdakwa dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan, yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Selain menuntut terdakwa Adam Latif Kalean dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara, JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”jelasnya.

Sidang tuntutan itu dipimpin langsung oleh Wara L. M. Sombolinggi, S.H.,M.H selaku Hakim Ketua dengan didampingi Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Adry Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologi kejadianya, pada 23 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIT,   terdakwa sedang duduk bersama temannya di depan Ruko BM Indah (Toko Sembako) di Jalan Leo Mamiri.

Terdakwa dan rekannya saat juga menenggak Minuman Keras jenis sopi.

Seketika datang Abner (DPO) menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Streat warna abu-abu lantas menghampiri terdakwa.

Abner kemudian mengajak terdakwa dengan mengatakan “Adam, kau naik dulu”.

Adam selaku terdakwa pun mengikuti ajakan Abner.

Keduanya kemudian menuju ke Jalan Yos Sudarso, tepatnya ke depan Toko Mega Square.

Setibanya di depan Mega Square, terdakwa bergegas turun dari motor, dan Abner katakan”ada motor itu, kau (Terdakwa-Red) dorong (sambil menunjuk ke arah sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik korban, yang lagi diparkir di depan Toko Mega Square.

Terdakwa bersama Abner melancarkan aksinya pada 23 Februari 2024 dinihari pukul 02.00 WIT.

“Jadi, sepeda motor yang dicuri itu, stang stirnya  tidak terkunci, sehingga terdakwa mendorongnya ke arah Gereja GPI Torsina. Abner bersama terdakwa kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan Leo Mamiri (Jembatan 2) dan dibawa ke kost Abner,” ujarnya.

Kejadian ini baru diketahui pada pukul 08.00 WIT.

Henny Soeryawinata saat membuka toko lantas mencari sepeda motor dengan nomor polisi PA 2090 HH milik Megasari Yuwono, anaknya, namun sudah tidak ada.

Henny Soeryawinata pun bergegas menuju ruangan khusus untuk membuka dan melihat rekaman CCTV (Close Circuit Television).

Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki yang mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut.

Henny Soeryawinata pun menginformasikan kepada karyawannya terkait hilangnya sepeda motor milik putrinya itu.

Henny kerap ia disapa kemudian mendatangi Kantor Polres Mimika untuk membuat Laporan Polisi pada 26 Februrai 2024.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Megasari Yuwono mengalami kerugian materi sekitar Rp  7 juta.

Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUH Pidana,”pungkasnya. (glt)