Ketua Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Mimika, Emus Kogoya. (FOTO:YESON/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id — Tata kelola proyek pemerintah di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan setelah Komisi IV DPRK Mimika menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pembangunan Kantor Polsek Agimuga.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Di sisi lain, dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pengadaan barang dan jasa juga perlu mendapat perhatian, terutama terkait pelaksanaan kebijakan afirmasi bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Mimika, Emus Kogoya, turut menyuarakan pentingnya pembenahan tata kelola pengadaan agar pengusaha OAP memperoleh kesempatan usaha yang nyata dan setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Temuan Proyek Perlu Ditindaklanjuti

Sebagaimana temuan Komisi IV DPRK Mimika saat kunjungan pengawasan ke Distrik Agimuga pada 21 Oktober 2026.

Dalam kunjungan itu, dewan menyoroti dugaan ketidaksesuaian ukuran pasangan batu kali, kedalaman galian, serta penggunaan daun, rumput, dan kayu pada bagian timbunan proyek pembangunan Kantor Polsek Agimuga yang bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2026.

Komisi IV menyatakan akan meminta penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas.

Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan administrasi untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, gambar perencanaan, volume, dan kontrak.

Namun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tidak serta-merta membuktikan adanya praktik pinjam bendera.

Dugaan tersebut harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Afirmasi OAP Jangan Sekadar Formalitas

Persoalan kesempatan usaha bagi pengusaha OAP sebelumnya juga mencuat. Pada April 2026, sejumlah kontraktor OAP mendatangi DPRK Mimika untuk menyampaikan keluhan mengenai distribusi paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung yang dinilai belum memberikan kesempatan memadai kepada pengusaha lokal.

Mereka turut menyoroti perlunya validasi data kontraktor agar kebijakan afirmasi benar-benar menyasar perusahaan OAP yang memenuhi persyaratan.

Dalam pelaksanaannya, afirmasi harus memberikan kesempatan usaha yang nyata, disertai peningkatan kapasitas dan persaingan yang sehat.

Perusahaan OAP tidak seharusnya hanya digunakan sebagai identitas administratif apabila praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan.

Dugaan pinjam bendera perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen penyedia, pihak yang mengendalikan pekerjaan, pembagian tanggung jawab, serta aliran pembayaran.

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif tanpa menggeneralisasi seluruh perusahaan atau menyimpulkan pelanggaran sebelum ada bukti memadai.

Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan lembaga pengawasan terkait perlu memperkuat pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

DPRK Mimika juga perlu mengawal tindak lanjut temuan lapangan agar pemeriksaan tidak berhenti pada kunjungan atau penyampaian rekomendasi, tetapi menghasilkan perbaikan yang terukur.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, kualitas pekerjaan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta pelaksanaan kebijakan afirmasi bagi pengusaha OAP.

Tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel harus berjalan seiring dengan keberpihakan kepada pengusaha lokal.

Dengan demikian, anggaran pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur berkualitas, tetapi juga membuka kesempatan ekonomi yang adil bagi masyarakat Papua. (*)

Penulis: Yeson P. Wenda
Editor: Maurits SDP