Tarif Berobat di Puskesmas untuk Non BPJS Mengacu pada Perda
Reynold Ubra (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Renynol Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, memberikan penjelasan terkait lambat dan besaran tarif pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Dimana setiap pasien yang datang kalau tidak menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasti akan dikenakan biaya, dimana menggunakan BPJS pastinya tidak dikenakan biaya.
Pasien yang datang membawa BPJS Kesehatan harus disertakan dengan KTP dan pengobatan gratis, tapi jika ada pasien yang tidak menggunakan BPJS pastinya tidak terdaftar.
“Sehingga kalau mau menjadi peserta BPJS bisa melaporkan kepada petugas untuk bisa didaftarkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk menjadi peserta BPJS, agar mempunyai surat keterangan tidak mampu yang sudah dibayarkan oleh pemerintah,” katanya saat dihubungi Timika eXpress, Senin (4/11).
Lebih lanjut dikatakan untuk OAP yang melakukan pengobatan di Puskesmas itu sama sekali tidak dipungut biaya, begitu juga dengan ibu hamil, pemeriksaannya gratis selama memiliki BPJS.
Reynold menjelaskan bahwa, biaya yang dipungut dari Puskesmas ada BLUD yang dikelola di setiap Puskesmas yang memenuhi persyaratan atau bahan medis habis pakai, itu tetap ada obat-obatan.
Sementara untuk ketentuan tarifnya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2014, namun untuk tarifnya sudah tidak relevan dan juga untuk kesinambungan layanan juga sudah tidak relevan sehingga kalau tarif saat ini untuk puskesmas yang BLUD, terutama bagian kota menggunakan tarif sesuai peraturan Bupati.
Dinas Kesehatan dan Puskesmas belum melakukan pertemuan lintas setor dan belum ada sosialisasi, namun sebenarnya pelaksanaan ini sudah berjalan dan ini sudah memasuki tahun ke 3 Puskesmas berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga ini yang perlu dipahami masyarakat.
Sedangkan terkait pelayanan yang dianggap lambat, Reynold menjelaskan bawah dalam setiap pemeriksaa menggunakan microskopis itu memang memakan waktu hingga 1 jam, beda dengan test cepat dengan menggunakan RDT, sehingga dengan membuka pelayanan secara masal tidak terjadi penumpukkan pasien malaria di setiap Puskesmas.
“Kami membuka pos-pos pemeriksaan malaria ini, untuk mempercepat pelayanan, dan memang benar masyarakat sering mengeluh karena mutu pelayanan kesehatan itu berorientasi kepada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Reynold mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan kepada setiap Puskesmas agar mutu pelayanan dan kepuasan masyarakat bisa terpenuhi. (bob)