MIMIKA, timikaexpress.id – Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menyusul meningkatnya eskalasi konflik bersenjata yang dinilai berdampak terhadap kondisi kemanusiaan masyarakat sipil.
Sikap tersebut disampaikan Ketua SKP Keuskupan Timika, Saul Paulo Wanimbo, didampingi Sekretaris SKP, Rudolof Kambayong, dalam konferensi pers di Kantor Keuskupan Timika, Bobaigo, Timika, Senin (6/7/2026).
Rudolof mengatakan, berdasarkan berbagai laporan yang dihimpun dari masyarakat, organisasi sipil, tokoh gereja, serta pemerintah daerah, situasi keamanan di Intan Jaya sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 menunjukkan peningkatan konflik yang berdampak pada warga sipil.
Dampak tersebut, menurutnya, meliputi korban jiwa, pengungsian masyarakat, kerusakan fasilitas sipil, hingga terganggunya layanan pendidikan dan kesehatan.
SKP juga mencatat adanya perbedaan informasi antara laporan masyarakat sipil dan penjelasan aparat keamanan mengenai sejumlah insiden di Intan Jaya.
Karena itu, mereka menilai diperlukan investigasi yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya, SKP memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama akhir Juni hingga awal Juli 2026, termasuk dugaan korban sipil akibat konflik bersenjata, penangkapan, hingga kekerasan terhadap warga.
Seluruh catatan tersebut disampaikan sebagai hasil dokumentasi SKP dan masih memerlukan proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara Saul Paulo Wanimbo menilai pendekatan keamanan yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil.
Menurutnya, kondisi tersebut justru meningkatkan risiko pelanggaran HAM serta memperbesar dampak sosial, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.
“Setiap dugaan pelanggaran terhadap warga sipil harus diselidiki secara independen tanpa memandang siapa pelakunya.
Negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, SKP Keuskupan Timika menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:
Kesatu, mengevaluasi kebijakan penempatan aparat keamanan nonorganik di Intan Jaya.
Kedua, meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi independen.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Agung menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana HAM.
Keempat, menjamin perlindungan masyarakat sipil beserta tenaga kesehatan, guru, tokoh agama, perempuan, anak-anak, dan pengungsi.
Kelima, membuka akses bagi lembaga kemanusiaan, media, organisasi keagamaan, dan pemantau HAM untuk melakukan pemantauan secara independen.
Menutup pernyataannya, SKP Keuskupan Timika mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog damai serta menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan. (*/)















Tinggalkan Balasan