MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang pria di Timika diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan sesama jenis (sodomi) di kamar mandi salah satu kolam renang di Kota Timika, Senin (29/6/2026).
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan seorang pria berinisial WT sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2026), membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, tersangka diamankan setelah dibawa oleh keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
“Pelaku dibawa oleh keluarga korban ke SPKT, kemudian diamankan oleh anggota piket Reskrim pada Jumat (3/7/2026) malam,” ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi Walla.
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu dan pergi berenang di salah satu kolam renang di Kota Timika.
Tanpa sepengetahuan keduanya, keluarga korban membuntuti hingga ke lokasi.
Saat korban diminta pulang oleh keluarganya dan menuju kamar mandi, tersangka diduga mengikuti korban ke dalam kamar mandi hingga terjadi dugaan tindak pidana tersebut.
“Mereka pergi berenang bersama. Saat korban hendak pulang karena diminta oleh kakaknya, di kamar mandi diduga terjadi peristiwa tersebut,” jelasnya.
Ibnu mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan WT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya. (via)















Tinggalkan Balasan