SITA BARANG BUKTI – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., menerima uang sitaan sebesar Rp300 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare Tahun Anggaran 2024, saat konferensi pers di Aula Kejari Mimika, Selasa (7/7/2026). (FOTO:IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Kejari Mimika, Selasa (7/7/2026).
Proses penyitaan disaksikan Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus dan perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.

Uang sebesar Rp300 juta tersebut berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM, dan disita sebagai bagian dari kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, uang sitaan diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., untuk dikelola sebagai barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Penyitaan merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Uang hasil penyitaan akan disimpan dalam rekening penitipan barang bukti hingga proses hukum berjalan.
Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, setiap penyidikan diarahkan untuk mengungkap tindak pidana sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset negara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara,” tegasnya. (via)















Tinggalkan Balasan