Berita TimikaHUKRIM

Sindikat Perampok Lintas Provinsi Divonis 5 Tahun Penjara di PN Timika

DITANGKAP – Daeng Tinggi, sindikat perampok lintas provinsi saat ditangkap personel Polres Boalemo, Polda Gorontalo pada 8 Mei 2024 (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sindikat perampok lintas provinsi yang juga beraksi di Kota Timika dan sekitarnya, Daeng Tinggi akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Daeng Tinggi divonis pada 1 Oktober 2024 lalu bersama terdakwa 1, M. Irfan alias Zul alias Zul Jailani dan terdakwa II Dani Aryanto alias Dani lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Ketiga terdakwa termasuk terdakwa III Daeng Tinggi, masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Sidang waktu itu dipimipin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (14/2/2025), mengatakan vonis terhadap ketiga terdakwa selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbia, S.H dalam sidang dengan agenda tuntutan pada 22 Agustus 2024 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Daeng Tinggi bersama dua tervonis lainnya dalam melancarkan aksinya di Timika dengan modus mengincar nasabah saat keluar dari bank.

Mereka (tervonis-Red) lalu membuntuti dan memecahkan kaca mobil dan merampok para korban.

Kepada awak media 9 Mei 2024 lalu, Kasat Reskrim Polres Mimika, mengatakan sasaran perampok yaitu mengambil barang milik korban yang ada dalam mobil.

Namun, dari aksi ketiga tervonis tersebut, penyidik Satreskrim Polres Mimika akhirnya berhasil melumpuhkan Zul dan Dani di Jalan Hasanuddin Timika pada 11 Februari 2024.

Sedangkan Daeng Tinggi ditangkap anggota Polres Boalemo Polda Gorontalo pada 8 Mei 2024 lalu

“Ketiga tervonis merupakan komplotan perampok dengan modus pecahkan kaca mobil, selama ini beraksi di Timika, namun merupakan sindikat perampok lintas provinsi,” ujarnya.

Adapun jejak digital serangkaian aksi perampokan di Timika dengan modus serupa, itu terjadi di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Cenderawasih maupun area parkiran Bandara Mozes Kilangin Timika pada 2023 lalu.

Dari rampokan dengan hasil besar di Timika, mereka kemudian terbang ke Makassar, Kalimantan dan Surabaya untuk melacarkan aksi kejahatan yang sama, termasuk di Kota Samarinda. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button