PALANG – Tampak pegawai Puskesmas saat melakukan pemalangan Puskesmas Atuka, Rabu (15/10) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika Johannes Rettob menanggapi aksi pemalangan yang dilakukan sejumlah pegawai di Puskesmas Atuka, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (15/10/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta minimnya transparansi dalam pengelolaan Dana Operasional Puskesmas (DOP).
Menjawab hal itu, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa pemotongan TPP dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 7 Tahun 2024 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Prinsipnya, pemerintah membayar pegawai sesuai kinerja. Namanya juga TPP, tunjangan berdasarkan kinerja. Jadi kalau tidak disiplin, tentu ada konsekuensi sesuai persentase yang diatur dalam Perbup,” jelasnya.
Dalam aturan tersebut, ASN yang melanggar ketentuan kedisiplinan, seperti tidak hadir tanpa keterangan atau tidak mengikuti apel akan dikenai sanksi berupa pemotongan TPP.
Menurut Bupati, langkah itu merupakan bentuk evaluasi terhadap tanggung jawab dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas.
“Kalau ada pemotongan, itu pasti karena kinerja pegawai yang bersangkutan. Mereka harus introspeksi diri. Kalau masih menuntut tapi tidak menunjukkan kinerja, kami akan evaluasi kembali,” tegasnya.
Bupati Rettob juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan agar tercipta disiplin dan profesionalisme di kalangan ASN.
“TPP ini tunjangan kinerja. Kalau di pusat disebut tukin, di daerah kita sebut TPP, prinsipnya sama: dibayar sesuai kinerja,” pungkasnya. (via)















Tinggalkan Balasan