Sidang Tuntutan Pencurian Konsentrat Ditunda
SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian terhadap terdakwa Armansyah dan terdakwa Agung Nugroho di Pengadilan Negeri Timika, Rabu (24/5). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Sidang lanjutan perkara pencurian konsentrat yang dilakukan terdakwa Armansyah dan Agung Nugroho di area Dewa Tering Plan (DPW), Porsite dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda.
Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika pada Rabu (24/5) dipimpin langsung oleh Yajid, S.H, M.H sebagai Majelis Hakim didampingi Wara L. M Sombolinggi, S.H, M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Andreansyah Pahlevi, S.H Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mimika.
Sarmaida E. R. Lumban Tobing, S.H, M.H, Humas Pengadilan Negeri Timika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Rabu kemarin mengatakan, sidang tuntutan perkara pencurian ditunda karena tuntutan JPU belum siap.
“Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada 5 Juni 2023 mendatang dengan agenda masih tetap sama yaitu pembacaan tuntutan,” katanya.
Diketahui bahwa, pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIT saksi Aldi Mamente menghubungi terdakwa Armansyah yang berencana akan mengambil pasir konsentrat di area DWP Porsite, pembersihan isi pipa atau saluran pasir Concentrate, situasi air kolam dengan pembayaran sebesar Rp50 juta.
Kemudian terdakwa Armansyah berangkat kerja seperti biasanya sebagai Security G4S melalui terminal gorong-gorong sekitar pukul 17.00 WIT.
Setelah selesai bekerja, dia pun berkoordinasi dengan terdakwa Agung Nugroho, saksi Rusdiansyah, saksi Paskalis, saksi Ansyil, saksi Yunus dan saksi Indra terkait rencana pencurian tersebut. Semuanya pun sepakat.
Sekitar pukul 23.00 WIT, saksi Aldi Mamente bersama saksi Maxi (DPO) dan tiga saksinya sudah tiba di jembatan terkahir Poumako. Sedangkan dua saksi lain sudah berada TKP duluan dengan membawa karung, sekop, kuali dan tali untuk diturunkan ke perahu viber. Dan kemudian mereka semua pergi ke Porsite.
Setelah semuanya sudah berkumpul, Aldi Mamente memberikan tugas kepada empat saksi untuk mengambil pasir konsentrat di area DWP.
Sedangkan Jerry standby di perahu. Sedangkan empat saksi lain menunggu di kontainer.
“Kemudian terdakwa Armansyah memberitahukan kepada rekan Security G4S untuk tidak mengarahkan CCTV ke kolam penampungan konsentrat. Sedangkan dua rekan lagi tidak melakukan patrol,” katanya.
Saksi Yunus dan saksi Indra Wijayah membiarkan kedua terdakwa mengeluarkan pasir konsentrat menggunakan mobil patroli Security G4S hingga melewati pos.
Saat empat saksi mengambil pasir konsentrat, tiba-tiba saja anggota TNI AL dibawah pimpinan Letda Laut (P) Supratman menemukan keempatnya sedang melancarkan aksinya sehingga langsung diamankan.
“Sebelum diamankan, para terdakwa berhasil mengambil sebanyak 34 karung berisi pasir konsentrat. Karena sudah ketahuan, mereka pun diamankan. Sayangnya saksi Aldi Mamente dan saksi Maxi berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo 34 karung konsentrat tersebut mengandung emas sebanyak 8.086,62 kg, tembaga sekitar 16,97% dan perak sebanyak 465,0 kg. Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (glt)