Berita TimikaHUKRIM

Sidang Pembuktian PHPU Mimika Digelar 11 Februari di MK

Hironimus Ladoangin Kia Ruma (FOTO :INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan Permohonan Nomor: 272/PHPU.BUD-XXIII/2025 ke tahap pemeriksaan permohonan pokok perkara, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika tengah mempersiapkan bukti-bukti untuk diajukan pada sidang yang djadwalkan pada Selasa (11/2/2025).

Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Mimika, mengatakan pihaknya
sedang mempersiapkan bukti-bukti otentik dalm menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mimika 2024.

Kata Hiro kerapa ia disapa, bukti-bukti yang harus disiapkan KPU, yaitu D Hasil dan C Hasil dari 12 Distrik yang didalilkan dalam sidang pendahuluan, termasuk menyiapkan jawaban untuk pemohon dan
juga jawaban Majelis Hakim MK.

“Kita siapkan D Hasil dan C Hasil dari 12 distrik, yaitu Mimika Baru, Agimuga, Jita, Tembagapura, Jila dan lainnya, kemudian jawaban terhadap pemohon dan Majelis Hakim MK,” ungkap Hiro kepada Timika eXpress, Kamis (6/2/2025).

Adapun setelah sidang pembuktian, KPU akan kembali menunggu putusan hukum dari MK paling lama
dua minggu setelah sidang. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button