Sidang Pembuktian PHPU KPU Mimika Jawab Semua Dalil Pemohon

TANGKAPAN LAYAR – Tangkapan layar saat sidang pembuktian sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika selaku termohon memberikan jawaban atas dalil pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati 2024 untuk Daerah Pemilihan Kabupaten Mimika, dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Terkait dalil pemohon, kuasa hukum KPU maupun Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimua Kia Ruma, menjawab semua dalil pemohon yang menyebutkan adanya pelanggaran, yang kemudian menguntungkan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, kepada Timika eXpres, Rabu (12/2/2025), menjelaskan pada sidang Selasa lalu, KPU Mimika melalui kuasa hukumnya telah memberikan 28 bukti tambahan serta menghadirkan 4 saksi dalam kapasitas sebagai penyelenggara Pilkada Mimika pada 27 November 2024 lalu.
“Jadi, sidang pembuktian sudah selesai, dan semua dalil pemohon telah dijawab dengan baik oleh kuasa hukum KPU bersama Ketua Divisi Hukum KPU,” terangnya.
Pasca sidang pembuktian, maka KPU Mimika tinggal menunggu hasil putusan MK, yang rencananya diumumkan pada tanggal 21 atau 24 Februari mendatang.
“Kalau sidang dinyatakan selesai, maka KPU akan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih untuk selanjutnya dilantik,”pungkasnya. (eno)