HUKRIM
Trending

Sidang Eksepsi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kuasa Hukum Sebut Janes Tidak Bersalah

WAWANCARA – Marina Ria Aritonang (kiri) pengacara korban dan Teguh Sukma (kana) Pengacara terdakwa saat diwawancaraiwartawan, Senin (26/6). (FOTO: ASTRID/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sidang lanjutan kasus persetubuhan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa oknum ASN berinisial JT alias Janes yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika pada Senin (26/6) ricuh. Diduga kedua keluarga terpancing emosi saat mengikuti jalannya persidangan.

Tak hanya itu, keluarga korban dan pelaku juga terlibat adu mulut hingga saling kejar serta saling mengeluarkan makian.

Teguh Sukma, Kuasa Hukum Terdakwa JT mengaku, sangat kaget dengan sikap keluarga korban terhadap terdakwa.

“Pasca sidang selesai ada salah satu keluarga korban yang melakukan pemukulan terhadap klien kami. Kami juga sudah mengetahui siapa pelakunya dan tentunya kami akan memprosesnya. Kita juga punya bukti berupa CCTV,” jelasnya saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pengadilan Negeri Timika, Senin lalu.

Dirinya juga meminta, agar terdakwa segera dibebaskan demi hukum. Karena menurutnya kliennya tidak bersalah dan harus mengembalikan nama baik dari terdakwa.

“Menurut kami dakwaan yang diberikan itu Obscuur Libel (yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap) sehingga sesuai dengan amanat Undang-undang Pasal 143 KHUP 156, maka kami mengajukan permohonan untuk batal demi hukum, dan menerima eksepsi kami secara keseluruhan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan  dan mengembalikan nama baik dan kedudukan, hak asasi manusia dan martabatnya,” jelasnya.

Teguh juga menambahkan, sejak awal pihaknya tidak menerima mediasi, mengingat sebelumnya ada omongan untuk penyelesaian damai dengan nilai fantasis.

“Kan dulu sempat ada omongan mau, mediasi tapi kami tidak pernah mau, karena sempat ada omongan melalui kuasa hukumnya untuk dilakukan mediasi dengan nilai yang fantasis ini tidak bisa kami terima,”ujarnya

Ia juga menyesalkan pihak keluarga korban yang sempat mengeluarkan bahasa yang tidak senonoh dan tidak menghargai marwah dalam Pengadilan.

“Kami sesalkan karena pengacara keluarga korban tidak bisa memberikan arahan yang baik agar tindakan seperti itu tidak terjadi. Kami berharap untuk sidang berikutnya, Pengadilan tidak boleh mengizinkan keluarga korban untuk hadir dalam persidangan karena bisa memicu keributan,” katanya.

Terpisah Ria Aritonang dan Fandanita Saliming, Pengacara keluarga korban  mengatakan, dakwaan itu dapat dikatakan kabur itu apabila tidak memuat tanggal, waktu dan tempat, tidak ditandatangani, atau ada identitas yang dibuat secara tidak jelas.

Eksepsi juga tidak boleh menyangkut mengenai materi pokok, hanya terkait syarat formil dan materilnya saja sebagaimana Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dan untuk perbedaan antara BAP dengan dakwaan, jaksa berhak melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan tambahan sebagaimana Pasal 30  Undang undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 jadi tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana berulang kali

“Itu dikatakan tidak jelas setelah dilakukan pengembangan oleh pihak Kejaksaan dari mulut korban. Jadi kami akan tetap berpatokan dengan alat bukti yang dimiliki dan fakta persidangan nanti yang akan membuktikannya,” tuturnya.

Mengenai visum walaupun tidak ada kekerasan terhadap korban, kata dia, andaikata dilakukan suka sama suka, korban tetaplah seorang anak di bawah umur sebagaimana kategori anak dalam Pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Dalam hal ini walaupun tanpa ada kekerasan secara fisik, anak secara psikologi akan takut dengan ancaman secara lisan, apalagi korban sedari awal sudah menganggap pelaku sebagai orangtuanya sendiri. Untuk memberikan kategori luka lama atau luka baru tidak bisa disamakan dan diperkirakan selain dokter,” ujarnya.

Kalau mau bicara mengenai nama baik terdakwa yang dipermasalahkan karena terjerat tindak pidana, lalu bagaimana dengan masa depan dan kehormatan korban yang telah dirusak.

“Klien kami didoktrin dari dia masih anak-anak. Dan pikirkan bagaimana mental anak ini dan masa depan anak ini, apa dia tidak punya nama baik dan masa depan sehingga dikatakan seperti itu atau mau diperlakukan begitu,” tambahnya.  

Sedangkan untuk kata-kata kasar dan perbuatan anarkis dari pihak keluarga, lanjut dia, itu merupakan kekesalan yang diluapkan karena mengetahui anak perempuan satu-satunya diperlakukan seperti itu.

Ia  juga membantah dengan keras, jika pihak keluarga meminta imbalan dengan nominal yang fantastis.

“Tidak ada orang tua yang rela masa depan anaknya dirusak, apalagi orang tersebut sangat dekat bahkan sangat dihormati oleh orang tua korban. Klien kami ataupun kuasa hukum tidak pernah meminta damai dengan harga yang fantastis. Itu fitnah dan dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dan UU ITE  Pasal 45. Kami akan melapor hal itu ke polisi,” tambahnya.

Untuk diketahui JT alias Janes merupakan oknum ASN yang melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur dari Tahun 2019 dan terkuak pada November 2022 lalu. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button