Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Ditangkap di Fakfak
DIAMANKAN – Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika di Polres Fakfak, Jumat (16/6) lalu. (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKA, TimeX
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika bersama Satreskrim Polres Fakfak berhasil menangkap RB alias Rudi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan di Kabupaten Fak fak, Papua Barat pada Jumat (16/6) lalu.
“Benar, pelaku dugaan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal sudah kami tangkap di Fakfak. Pelaku merupakan DPO,” kata Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (22/6).
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi bahwa RB melarikan ke Kabupaten Fakfak. Dari informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Polres Fakfak untuk melakukan pengejaran.
“Setelah koordinasi, akhirnya anggota Satreskrim Polres Mimika berangkat ke Fakfak dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” katanya.
Lanjutnya, anggota sempat mendapati pelaku tidak berada di rumah.
Selang beberapa waktu kemudian, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sehingga bersama dengan anggota Satreskrim Polres Fakfak bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 11.40 WIT, pelaku berhasil diamankan kemudian dititipkan ke Polres Fakfak sampai menunggu kapal tujuan Timika sandar di Pelabuhan Fakfak,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah berada di Polres Mimika dan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan di Unit I Tindak Pidana Umum yang membawahi Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Wakapolres menjelaskan, mencuatnya kasus persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal berawal dari laporan keluarga korban.
Dimana menurut keterangan keluarga korban, anaknya tengah hamil dan pelakunya adalah RB. Yangmana saat itu korban MW (15) tahun merupakan pelajar di salah satu SMA di Mimika.
“Jadi keduanya adalah pasangan kekasih dan sudah melakukan beberapa kali hubungan layaknya pasangan suami istri hingga korban hamil. Kondisi kehamilannya pun langsung diketahui orang tua korban karena mencurigai perubahan pada tubuh anaknya. Sehingga ketika ditanya, korban mengakui dan telah berhubungan dengan RB,” terangnya.
Karena curiga, keluarga kemudian memebelikan alat pemeriksa kehamilan dan hasilnya positif. Namun untuk memastikan kebenarannya, keluarga membawa korban ke RSUD dan memang benar korban tengah berbadan dua dengan usia kandungan berumur 18 minggu.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Mimika meminta keluarga membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan. Karena mengalami depresi dan banyak pikiran membuat korban sakit.
“Belum sempat dimintai keterangan korban sudah meninggal dunia. Dan pada saat itu tersangka sudah berada di wilayah hukum Polres Fakfak,” ungkapnya. (ine)