Berita Timika

Satpol PP Layangkan Teguran Ketiga Tertibkan Bangunan ‘Liar’ di Djayanti

Story Highlights
  • “Kami layangkan SP tiga karena rencana beberapa waktu ke depan akan dilakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan di depan Lapangan Djayanti,”

TERTIBKAN- Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban jualan pedagang di lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso pada Kamis (15/6). (FOTO : ELISA/TimeX)

TIMIKA, TimeX

Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika terus gencar melalukan penertiban terhadap pedagang maupun pemilik bangunan ‘liar’ di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tepatnya di depan Lapangan Djayanti, Jalan Yos Sudarso.

Sebagaimana disaksikan Timika eXpress pada Kamis (15/6) petang, petugas Satpol PP secara persuasif mendatangi setiap pedagang maupun pemilik bangunan di kawasan setempat sekaligus memberi Surat Peringatan (SP) ketiga agar para pedagang dengan status kontrak tempat jualan, maupun pemilik bangunan agar segera mengosongkan lokasi tersebut.

SP tiga ini merupakan tindaklanjut SP kedua yang disinyalir tidak diindahkan.

“Jadi kami layangkan SP 3 agar para pedagang maupun pemilik bangunan segera mengosongkan lokasi tersebut, karena bangunan-bangunan yang berada di lahan milik Pemkab Mimika itu akan dibongkar, apalagi lokasi tersebut merupakan daerah zona hijau yang diperuntukan sebagai taman kota”.

Demikian diungkapkan Mersi Naa, Kepala Seksi Kerja Sama Keamanan pada Dinas Satpol PP saat ditemui Timika eXpress disela-sela penertiban persuasif pada Kamis petang kemarin.

Menurut Mersi, pihak kembali turun lapangan dan memberikan surat peringatan kepada warga yang masih menempati lahan milik Pemkab Mimika,  agar segera melakukan pembongkaran bangunan secara sukarela, termasuk para pedagang  tidak boleh lagi berjualan di lokasi tersebut.

“Kami layangkan SP tiga karena rencana beberapa waktu ke depan akan dilakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan di depan Lapangan Djayanti,” serunya.

Dikatakannya, tindaklanjut rencana penertiban ini menyusul rapat pembahasan oleh tim berdasarkan data lapangan terhadap bangunan-bangunan di depan Lapangan Djayanti.

“Dari data lapangan yang kami bahas, ternyata hampir semua bangunan disana (Depan Lapangan Djayanti) belum memiliki ijin, juga tidak membayar pajak sebagaimana ketentuan. Uang bayar pajak hanya beberapa pemilik warung,” ujarnya.

Sementara itu, Suparmin, salah satu pedagang kepada Timika eXpress mengaku sudah menerima surat peringatan dengan mencantumkan batas waktu bagi para pedagang dan pemilik bagunan untuk mengosongkan lokasi tersebut.

“Sementara ini kami masih cari tempat baru sekalipun baru kontrak selama lima bulan dengan harga sewa Rp1,5 juta per bulan. Sebelum kami tempati, kami keluarkan biaya renovasi bangunan tempat usaha ini saja Rp 10 juta, bahkan belum kembali modal. Kalau dipindahkan, maka kami minta pemerintah bisa sediakan tempat baru untuk kami para pedagang, biar bisa jualan lagi,” harapnya.

Selain itu, Iqbal, mengatakan dirinya sudah membayar sewa tempat jualan selama setahun Rp 20 juta, namun baru berjalan beberapa bulan sudah diminta kosongkan lokasi tersebut, sehingga ia merasa dirugikan.

Iqbal yang juga pedagang itu mengaku, biasanya membayar sewa kontrakan melalui rekening pemilik kontrakan yang kini tinggal di Pulau Jawa.

“Saya Cuma minta pemerintah bisa siapkan lokasi atau lapak baru untuk menjalankan usahanya sebelum mengosongkan lokasi saat ini,” demikian Iqbal. (kay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button