PUKUL TIFA — Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Petrus Pali Amba, bersama Kepala Dinas PUPR Inosensius Yoga Pribadi, narasumber Tiar Pandapotan Purba, dan Plt. Kepala Dinas Perikanan Clemens Ohoilulin, memukul tifa menandai pembukaan FGD I RDTR Kokonao serta Konsultasi Publik I KLHS RDTR Poumako, Selasa (6/10/2026). (FOTO: YUDIT/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Pemerintah Kabupaten Mimika mulai membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Poumako dan Kokonao melalui Focus Group Discussion (FGD) I dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Selasa (6/10/2026).
Kegiatan dibuka Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Petrus Pali Ambaa, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.
Penyusunan RDTR tersebut mendapat dukungan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026.
Petrus mengatakan perencanaan tata ruang menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menurut dia, penataan ruang Poumako dan Kokonao perlu diarahkan untuk mendukung pengembangan ekonomi, konektivitas, pelabuhan dan industri, tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
“Kabupaten Mimika berkomitmen mendorong percepatan penyusunan rencana detail tata ruang guna mengembangkan strategi kepastian investasi, pemerataan pembangunan, serta perlindungan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dan tim teknis serta berharap proses penyusunan RDTR menghasilkan dokumen yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian alam.
Sementara itu, perwakilan Kementerian ATR/BPN Fares Advento Emanuel Bere menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RDTR.
Menurut dia, masyarakat merupakan pihak yang paling memahami kondisi ruang tempat mereka tinggal.
“Masyarakatlah yang paling mengenali ruang tempat mereka tinggal. Penentuan tata ruang harus berdasarkan pengenalan mereka sendiri, lalu dikonkretkan dalam regulasi daerah dan diselaraskan dengan RPJMD,” katanya.
Fares menegaskan dokumen tata ruang tidak boleh sekadar menjadi produk administrasi, tetapi harus dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.
Ia mengatakan pendekatan perencanaan kini mengarah pada plural planning, dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menentukan ruang hidupnya.
“Kami memastikan pengambilan data menjangkau hingga ke tingkat komunitas lokal. Seluruh aspirasi yang digali akan menjadi inti dalam RDTR dan dituangkan ke dalam Perbup,” ujarnya.
Melalui FGD dan konsultasi publik ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan aktif memberikan masukan sehingga RDTR Poumako-Kokonao dan KLHS yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.








Tinggalkan Balasan