Uncategorized

Polisi Bekuk Tiga Curanmor dan Satu Penadah

AMANKAN – Satreskrim Polres Mimika saat mengamankan keempat tersangka, Senin (23/5). (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TimeX

Kepolisian Resor Mimika melalui Satreskrim Polres Mimika membekuk tiga pelaku curanmor dan satu penadah di dua lokasi berbeda, pada Senin (22/5) malam.

Kapolres Mimika melalui Ipda Hempi Ona, Humas Polres Mimika menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan keempatnya berdasarkan dua laporan polisi pada 10 Mei 2023 dan 15 April 2023.

“Jadi Satreskrim berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor yakni AYN, AW, MMN di Jalan Budi Utomo, Senin (22/5) malam. Selanjutnya berdasarkan keterangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan satu penadah berinisial JFK di Jalan Kartini,” kata Hempi saat ditemui Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (23/5).

Berdasarkan data yang diterima Timika eXpress, awalnya pelapor EYNA melaporkan kasus kehilangan motor pada Senin (8/5).

“Korban saat itu parkir motor honda Vario warna silver dengan nopol PA 2545 HD didepan rumahnya. Keesokan harinya, saat korban hendak berangkat ke sekolah ia kaget karena motor telah hilang. Karena tidak menemukannya, korban didampingi keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Mimika,” jelasnya.

Selanjutnya, anggota Satreskrim pun menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan keempat tersangka serta empat unit motor.

“Keempat unit motor yakni motor vario warna abu-abu, Yamaha fino warna hijau, motor vixion warna merah dan satu motor Honda beat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku menjual motor tersebut kepada penada mulai dari harga Rp500 ribu sampai Rp1 juta rupiah. Sedangkan penadah menjual kembali motor tersebut dikisaran Rp4 juta sampai Rp5 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button