AMANKAN – Pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika berinisial ARA alias Yoyo saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Kamis (10/10/2024). (FOTO:IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali membekuk seorang pengedar Narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Leo Mamiri pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 14.30 WIT.

Dari tangan pelaku ARA alias Yoyo, ketika itu petugas mengamankan barang bukti tembakau sintetis.

Petugas pun menggelandang ARA alias Yoyo ke kediamannya (pelaku-Red) di Jalan Hasanuddin, tepatnya di Lorong Zam-zam, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah.

Di rumah pelaku, petugas pun berhasil mengamankan puluhan paket tembakau sintetis siap edar.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat kepada Timika eXpress, Jumat (11/10/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap ARA alias Yoyo.

Menurut AKP Andi Basuki Rachmat, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari warga sekitar pukul 14.00 WIT bahwa ada pengedar tembakau sintetis di kawasan Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, Timika.

Tim saat itu juga bergerak ke TKP guna melakukan pemantauan, sebelum akhirnya berhasil menangkap ARA alias Yoyo.

“Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan dua paket tembakau sintetis dalam kemasan plastik bening ukuran kecil,” jelasnya.

Saat itu juga petugas langsung melakukan introgasi terhadap pelaku, dan petugas menggiring pelaku ke  rumahnya di Lorong Zam-Zam, Jalan Hasanuddin untuk  melakkan penggeledahan.

Alhasil, petugas menemukan 1 kantong plastik hitam berisi tembakau sintetis serta 20 kantong plastik bening ukuran kecil berisi tembakau sintetis milik pelaku, yang siap dijual.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika pun langsung membawa pelaku beserta barang bukti menuju Polres Mimika di Mile 32 guna dilakukan proses hukum lanjut.

Adapun barang bukti milik ARA alias Yoyo yang diamankan, yaitu 1 kantong plastik hitam berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 22 kantong plastik bening ukuran kecil berisikan tembakau sintetis, sebuah timbangan warna silver, 1 buah jaket warna orange-kuning, 1 buah box bekas bungkusan paketan tembakau sintetis dan 1 plastik bening ukuran besar untuk pembungkus tembakau sintetis.

Diamankan pula uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 1 unit HP Realme C31, dan 1 buah HP Vivo V25 warna hitam.

Atas perbuatannya, ARA alias Yoyo dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)