SOSIALISASI RAPERDA — Poksus DPR Papua Tengah menyosialisasikan tiga rancangan regulasi kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Auditorium RRI Nabire, Sabtu (3/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
NABIRE, timikaexpress.id — Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Tengah menyosialisasikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) kepada masyarakat di Kabupaten Nabire, Sabtu (3/10/2026).
Sosialisasi yang berlangsung di Auditorium RRI Nabire tersebut diikuti sejumlah anggota DPR Papua Tengah yang tergabung dalam Poksus, serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat.
Tiga regulasi yang tengah disiapkan menjadi materi utama sosialisasi.
Ketiganya yakni Raperdasi Papua Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperdasus tentang perubahan Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP).
Materi regulasi disampaikan Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai, yang juga merupakan anggota Poksus DPR Papua Tengah.
Ia didampingi Ketua Poksus DPR Papua Tengah, Donatus Mote.
Gobai mengatakan, Raperdasus tentang Orang Asli Papua akan direvisi DPR Papua Tengah pada Oktober 2026.
Sementara pembahasan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat masih akan dilanjutkan.
Menurut Gobai, sosialisasi dilakukan untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan berbagai pihak sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Regulasi yang sedang kita susun ini tentu membutuhkan saran dan masukan dari masyarakat agar nantinya dapat menjawab kebutuhan dan persoalan yang ada di Papua Tengah,” kata Gobai.
Dalam kesempatan tersebut, Gobai juga menjelaskan sejumlah substansi yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat hukum adat, khususnya mengenai penguasaan dan pelepasan tanah adat.
Ia menyampaikan, dalam regulasi yang sedang dibahas, penguasaan tanah oleh pribadi maupun pembelian tanah dari pemilik kepada pemakai atau pembeli akan dibatasi maksimal dua hektare.
Menurut Gobai, pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong reklamasi atau pengembalian hak atas tanah adat yang dinilai telah dilepaskan dengan cara yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat adat.
“Reklaim juga penting untuk tanah-tanah yang pelepasannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi. Ini dilakukan demi perlindungan bagi pemilik tanah yang ada di wilayah Papua Tengah,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi regulasi sekaligus memberikan masukan terhadap aturan yang nantinya akan menjadi dasar kebijakan di Papua Tengah. (cr-73)
Tinggalkan Balasan