Berita TimikaHUKRIM

PN Timika Terima 42 Perkara

Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Sejak Januari hingga 14 Februari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat telah menerima 42 perkara, baik pidana maupun perkara perdata dan akan ditindaklanjuti melalui proses persidangan.

Humas PN Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (14/2/2025), mengatakan dari 42 perkara yang siap disidangkan, itu terdiri dari 14 perkara pidana, 7 perkara perdata, 1 perkara gugatan sederhana, 1 perkara PPA dan 19 perkara permohonan.

Khusnul pun menyebut, dari 14 perkara pidana didominasi kasus Narkotika sebanyak 8 perkara, sisanya perkara perlindungan anak, pencurian dan penganiayaan.

Sedangkan perkara perdata didominasi perceraian sebanyak 5 perkara, sedangkan dua lainnya perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dikatakan pula, sepanang 2024, perkara pidana yang diterima dan ditangani PN Timika sudha 95% yang diputus atau vonis, sedangkan 5% sisanya masih dalam proses persidangan.

Sama halnya perkara perdata sudah 90% diputus, sedangkan 10% masih dalam proses persidangan.

“Kita terkendala karena keterbatasan hakim dan banyaknya waktu libur, sehingga perkara-perkara tahun 2024 masih ada sebagian yang belum diputus dan masih ada yang disidangkan,” pungkasnya. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button