Pj. Bupati Mimika Sebut Penataan Birokrasi Mengacu Sistem Merit
BINCANG – Valetinus Sudarjanto Sumito, Pj. Bupati Mimika saat berbincang dengan Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika usai memipin apel pagi perdana di Kantor Puspem SP3, Senin (3/7).
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Salah satu fokus utama Valentinus Sudarjanto Sumito selaku Pj. Bupati Mimika dalam menjalankan roda pemerintahan di Mimika adalah penataan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini mengingat ada beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam jabatan eselon II hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Mengenai penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Pj Bupati Mimika akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Selain itu, untuk mengatasi hal demikian, Pemerintah Pusat telah menerapkan sistem merit terhadap penguatan ASN.
Sebagaiman ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Soal adanya kendala di tubuh birokrasi dan ASN, ini semua akan kita selesaikan agar tidak timbul masalah baru, juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan”.
Demikian disampaikan Pj. Bupati Mimika kepada awak media usai memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3 Timika, Papua Tengah, Senin (3/7).
Ia menambahkan, dalam hal menata birokrasi, ia tentunya akan mempertimbangkan azas keadilan.
Pasalnya, karir sebagai seorang ASN itu melewati proses panjang, sehingga harus diantisipasi jangan sampai hanya karena hal kecil, situasi di lingkungan birokrasi menjadi tidak harmonis atau gontok-gontokan.
Adapun pemberlakuan sistem merit yang sudah mulai diterapkan, ini sudah dikomunikasikan dengan Kepala Badan Kepegawaiam dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).
Dijelaskan pula, soal penonaktifan tiga srikandi kepala OPD beberapa waktu lalu, namun telah direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kembali aktif bekerja, Pj. Bupati Mimika mengaku masih akan berkoordinasi dengan Kepala BKPSDA dan Pj Sekda Mimika.
Secara terpisah, Aleks Tsenawatme, Wakil Ketua I DPRD Mimika menyambut baik wacana penataan birokarsi lingkup Pemkab Mimika oleh Pj. Bupati Mimika.
Menurut Aleks, penataan birokrasi sangat diapresiasi, agar penempatan ASN dalam jabatan disesuaikan kepangkatan dan golongan.
“Yang pasti penataan birokrasi harus mengacu undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” ujar politisi Partai Nasdem kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin kemarin. (ela)