Berita TimikaHUKRIM

Oknum Polisi Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur

ILUSTRASI (FOTO:IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Seorang oknum polisi berinisial MK diamankan penyidik Polres Mimika lantaran diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak di bawah umur (pemerkosaan).

Aksi bejat oknum polisi ini diduga terjadi  di Kelurahan Wonosari Jaya SP4, Distrik Wania, Mimika- Papua Tengah pada 8 Januari 2025.

MK akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, tertanggal 10 Januari 2025 dengan pelapor berinisial HD.

Dalam LP tersebut, terungkap korban adalah seorang pelajar perempuan Kelas IX dari salah satu SMP di Kabupaten Mimika.

Perbuatan bejat MK ini terkuak setelah korban menceriterakan kejadian sebenarnya HD selaku pelapor dalam kasus ini.

Kepada HD, korban melapor kalau MK telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya dengan cara memaksa korban menanggalkan baju dan celananya.

Tidak sampai disitu, MK juga diduga memaksa korban melakukan tindakan asusila layaknya hubungan suami dan istri.

Mirisnya, setelah melakukan perbuatannya, MK yang ditengarai bertugas sebagai ajudan salah satu pejabat ternama di Mimika, ini pun langsung bergegas pergi menginggalkan korban.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress, Kamis (16/1/2025), mengatakan atas laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Kita sudah tindaklanjuti dan sudah periksa saksi dan lainnya,” ujar AKP Fajar Zadiq.

Termasuk MK terduga pelaku dalam kasus ini pun sudah ditahan guna proses hukum lanjut. (via)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button