Masa Jabatan Komisioner KPU Mimika Berakhir di Masa Tenang
Laurensius Minipo (FOTO– Indri/TIMEX)
TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika periode 2019-2024 akan berakhir pada 3 Februari 2024, bertepatan dengan masa kampanye dan masa tenang.
Demikian yang dikatakan Laurensius Minipo, Plt Ketua KPU Mimika saat mengikuti kegiatan di Hall Room Hotel Ultima, Rabu (28/6).
Pasca berakhirnya periode, maka sesuai Undang-udang akan dilanjutkan dengan komisioner baru, sehingga proses tahapan Pemilu selanjutnya, menjadi tangungjawab komisioner baru.
Mengenai proses seleksi akan dibuka pada September dan Oktober 2023, dan siapapun diperbolehkan untuk mengikuti proses tersebut, tanpa terkecuali.
“Selama komisioner saat ini tidak melanggar kode etik, dan tersandung pidana, maka mereka mempunyai hak, untuk ikut seleksi, karena saya katakan tanpa tekecuali,” ungkapnya.
Dijelaskan Lauresnisus, sesuai ketentuan Undang-undang, proses tahapan yang sudah dijalankan oleh KPU yaitu, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelengaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih, dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verfikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan saat ini KPU telah berada pada tahapan pencalonan persiden dan wakil presiden serta anggota DPRD/DPD/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.(ela).