Berita PapuaNasional

Mantan Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan

JAYAPURA, TIMIKAEXPRESS.ID

Mantan Bupati Biak Numfor berinisial HAN ditangkap di Biak, Kabupaten Biak Numfor, Papua pada Jumat pagi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait kasus pelecehan terhadap korban RR yang merupakan anak di bawah umur.

Awal  penanganan  kasus ini oleh penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/425/XI/2024/SPKT/Res Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 9 November  2024.

Sebelumnya, keluarga korban,  YS mendesak pihak kepolisian setempat menindak tegas HAN sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka HAN sesaat setelah ditangkap langsung diterbangkan ke Jayapura,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada Antara di Jayapura, Jumat (22/11/2024).

Dikatakan, setibanya di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, tersangka langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura untuk diperiksa penyidik.

Sementara itu Dirkrimum Polda Papua Kombes Ahmad Fauzi secara terpisah menambahkan, HAN sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dalam perjalanan menuju Ditreskrimum Polda Papua di Jayapura.

Saat ditangkap, tersangka HAN, yang juga merupakan calon Bupati Kabupaten Biak Numfor ini,  tidak melakukan perlawanan, dan akan langsung diperiksa terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.

Ketika ditanya korban RR, Kombes Fauzi mengaku saat ini berada di rumah aman.

“Yang pasti korban RR sudah berada di rumah aman,” kata Kombes Fauzi.

Menyoal proses hukum terhadap HAN, yang juga Ketua DPD PDI Papua, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah  menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan soal ketentuan tersebut. Menurut dia, hal ini dibuat guna menjaga situasi selama Pemilu berlangsung tetap kondusif. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button