Kepala Bapenda Mimika, Dr. Dwi Cholifah (FOTO: YUDITH/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperluas layanan dan sosialisasi pembayaran pajak hingga ke berbagai wilayah guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah, mengatakan perluasan layanan mulai dilakukan pada Juni 2026 dengan menyasar sejumlah kawasan yang memiliki potensi pajak cukup besar, seperti SP 1, SP 4, Iwaka, Pasar Sentral, dan Eme Neme Yauware.

Selain membuka layanan di sejumlah titik strategis, Bapenda juga menyiapkan kendaraan operasional keliling yang akan melayani masyarakat di wilayah perkotaan hingga kantor-kantor distrik dalam kota.

“Layanan ini akan terus berjalan karena sistem yang digunakan sudah berbasis web. Selama tersedia jaringan internet, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak dengan mudah,” ujarnya.

Sementara untuk wilayah pesisir dan pegunungan, pendekatan yang dilakukan lebih difokuskan pada sosialisasi.

Hal ini karena jenis potensi pajak di wilayah tersebut relatif terbatas dan sebagian besar hanya berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Di sisi lain, Bapenda juga tengah mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan yang diterima pada 2 Juni 2026.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan waktu selama 60 hari atau hingga 2 Agustus 2026 untuk menyelesaikan rekomendasi yang telah diberikan.

Menurut Dwi, surat perintah Bupati Mimika telah disampaikan kepada seluruh kepala OPD sebagai dasar percepatan penyelesaian temuan.

“Jika sampai batas waktu yang ditetapkan belum diselesaikan, maka akan diproses melalui Tim Ganti Rugi Daerah (TGR). Apabila masih belum ditindaklanjuti, penyelesaiannya dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Tindak lanjut yang dimaksud mencakup penyempurnaan aspek administrasi, seperti perbaikan Peraturan Bupati (Perbup), Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pengembalian kerugian daerah apabila adanya temuan keuangan.

Melalui perluasan layanan pajak dan penguatan tindak lanjut hasil pengawasan tersebut, Pemkab Mimika berharap penerimaan daerah dapat meningkat sekaligus mendorong tata kelola keuangan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (*)

Penulis: Yudith Sanggu
Editor: Maurits SDP