Uncategorized

Mabuk, SR Hantam Dua Motor yang Parkir

DIAMANKAN – Pelaku saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru pada Kamis (15/6). (FOTO :Paschal/TimeX)

TIMIKA,TimeX

Tidak mampu mengendalikan laju kendaraan, Sadarudi Rumalean (31) warga Nawaripi, mengahantam dua motor yang sedang parkir, masing-masing Honda Scoopy Hitam dengan Nomor Polisi PA 4651 HG milik Erik (30) dan Honda Vario Putih dengan Nomor Polisi PA 2097 HI milik Arobi Elewahan, di Jalan Ahmad Yani pada Rabu (14/6) sekitar pukul 20.30 WIT.

Sadarudi (pelaku) yang mengendarai motor Yamaha Jupiter hitam dengan Nomor Polisi PA 2125 HA  diketahui dalam pengaruh minuman keras (mabuk).

Arobi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika ia dan rekannya sedang duduk-duduk tidak jauh dari kendaraannya dan tiba-tiba pelaku datang dengan kecepatan tinggi menabrak motor miliknya yang sedang terparkir. Akibatnya dua unit motor mengalami rusak di bagian body.

Pelaku kemudian pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Mimka Baru.

“Pelaku langsung kami bawa dan kami minta ganti rugi,” katanya.

Sedangkan Sadarudi mengakui dirinya pada saat menabrak dua motor tersebut sedang mabuk.

“Saya juga mau menghindari mobil sehingga saya tidak bisa mengendalikan kendaraan,” katanya.

Sedangakan Brigadir Erik selaku Anggota Reskrim Polsek Mimika Baru mengatakan, pihaknya langsung mengamankan satu unit motor milik pelaku dan pelaku juga sudah diamankan di Rutan Polsek Mimka Baru.

“Pelaku dan keluarga pelaku sudah kami pertemukan bersama korban dan pelaku sudah membuat pernyataan untuk memperbaiki kerusakan dua unit motor tersebut dalam waktu satu bulan,” jelasnya.

Sementara itu, biaya kerusakan yang harus ditanggung pelaku diperkirakan mencapai Rp6 juta.(a45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button