EVAKUASI –Jenazah korban laka lantas saat hendak dievakuasi ke RSUD Mimika, Sabtu (5/4/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Seorang warga Mimika berinisial ED (40) akhirnya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Jalur 5, Jalan Kartini, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Sabtu (5/4/2025) pukul 20.30 WIT.
Korban yang sempat dirawat di Intensif Care Unit (ICU) RSUD Mimika setelah kejadian akhirnya meninggal dunia pada Senin (7/4/2025).
“Jenazah korban masih disemayamkan di rumah duka di Jalan Kartini, dan akan dimakamkan besok (hari ini-Red),” ujar Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress, Selasa (8/4/2025).
Korban ED yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi PA 3828 HK, itu ditabrak oleh EP, yang juga mengendarai sepeda motor Yamaha Freego 125 dengan nomor polisi PT 2632 L.
Adapun kronologi kejadian bermula ketika ED melaju dengan sepeda motor Honda Beat Street dari arah Jalan Yos Sudarso menuju Jalan Kartini.
Sementara EP mengendarai sepeda motor Yamaha Freego 125 ditengarai dipengaruhi Minuman Keras (Miras), melaju dengan kecepatan tinggi datang dari arah berlawanan dan langsung menabrak korban ED.
Akibat cedera berat, ED langsung dilarikan ke RSUD dan dirawat intensif di ICU, dan akhirnya meninggal dunia pada Senin lalu.
Sementara EP kini diamankan di Kantor Satlantas Polres Mimika guna proses hukum lanjut.
“Kita akan gelar perkara dan tetapkan EP sebagai tersangka. EP dinyatakan melanggar Pasal 310 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan