Lagi, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Timika

AMANKAN – Tim Opsnal Polres Mimika saat mengamankan Narkotika dari tangan tiga pelaku yang dibekuk pada Kamis (6/2/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Satres Narkoba) bersama personel Divisi Propam Polres Mimika kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIT.
Ketiga pelaku yang mengedarkan barang haran tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Timika.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat mejelaskan, penangkapan para pelaku, ini
setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika menerima informasi dari masyarakat, bahwa adanya
seseorang yang dicurigai hendak mengambil paket Narkotika di Jalan Hasanuddin, tepatnya di kantor
jasa pengiriman barang, yaitu Lion Parcel Timika.
Seseorang yang dicurigai itu hendak mengambil paket tersebut sekitar pukul 12.00 WIT.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mimika berkordinasi dengan personil Divisi
Propam Polres Mimika guna melakukan penangkapan.
Personel gabungan pun langsung mendatangi kantor Lion Parcel guna melakukan pemantauan sekitar
pukul 13.30 WIT.
“Tidak lama kemudian tim kami berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial R Alias Idal (26) yang berprofesi sebagai tukang ojek, yang saat itu mengambil paket sabu di Lion Parcel,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap paket yang diambil pelaku, tim berhasil menemukan 1 plastik bening
berukuran besar berisi Narkotika jenis sabu, yang diakui adalah milik Idal.
Dari hasil interogasi, Idar pun mengaku kalau paket sabu tersebut akan dijual kepada temannya yang
sedang menunggu di rumahnya (Idar-Red), di Jalur 3 Jalan Pendidikan.
Tim pun langsung bergegas ke rumah pelaku, dan sekitar pukul 17.00 WIT, pelaku kedua berinisial AJ
Alias Adi (70), yang juga berprofesi sebagai tukang ojek dibekuk.
Petugas pun menginterogasi pelaku kedua, dan diakui kalau paket sabu tersebut akan dijual lagi ke
pelaku ketiga berinisial M alias Rafila (27) yang tinggal di Jalan Poros SP 5, tepatnya di depan GOR
Futsal Timika.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku ketiga sekitar
pukul 18.00 WIT.
“Dari interogasi, pelaku ketiga mengaku kalau paket sabu tersebut akan diberikan kepadanya, sehingga ketiga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lanjut,” terangnya.
AKP Andi Basuki Rahmat menyebut dari tangan pelaku pertama, Idal, diamankan barang bukti bukti
berupa 1 paket sabu, sebuah box paket jasa pengiriman Lion Parcel dengan dengan nomor Resi:
11LP1738637501439, 1 bungkus makanan ringan, 1 buah HP Realmi C11 warna abu-abu, 1 unit sepeda
motor Honda Scoopy dengan nomor polisi PT 2238 LA.
Kemudian dari tangan pelaku kedua, AJ diamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia warna biru.
Sedangkan dari tangan pelaku ketiga, Rafila, diamankan barang bukti 1 buah HP Vivo V2029 warna biru.
“Kai masih lakukan pengembangan dari sejumlah barang bukti milik ketiga pelaku,” katanya.
Namun, perbuatan tersebut ketiga pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia NomoR 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (via)