AMANKAN – Satgas Damai Cartenz saat mengamankan pelaku pencurian Senjata Api di Polsek Heram, Jayapura, Jumat (6/11/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

JAYAPURA, timikaexpress.id – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama personel Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial PW (20), yang diduga mencuri senjata api milik anggota Polri di Kota Jayapura.

PW diamankan di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026), kurang dari 48 jam setelah peristiwa pencurian dilaporkan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja, Rabu (4/11/2026).

Saat kejadian, PW diduga berpura-pura hendak menolong anggota polisi yang mengalami kecelakaan.

Namun, bukannya memberikan pertolongan, pria tersebut justru mengambil senjata api milik korban dan kemudian melarikan diri.

“Pada saat kejadian, pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut dan kemudian melarikan diri,” ujar Yusuf, Sabtu (7/11/2026).

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 4 November 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW di kawasan Hamadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PW mengaku menyembunyikan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi sesuai keterangan yang diberikan.

Hasilnya, polisi menemukan senjata api jenis Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.

Yusuf mengatakan, PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dugaan hubungan PW dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Atas dugaan perbuatannya, PW dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan atau penyimpanan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, penerapan pasal terhadap terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum.

Yusuf mengimbau masyarakat agar tidak mengambil ataupun menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Masyarakat diminta menyerahkan barang tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Papua.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.

Menurut Faizal, kehadiran Polri tidak hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (via)