FOTO BERSAMA — Pj Sekretaris Daerah Papua Tengah dr. Silwanus Sumule foto bersama DPR Papua Tengah seusai menyerahkan dokumen KUPA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Tengah dalam Rapat Paripurna di Nabire, Kamis (17/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
NABIRE, timikaexpress.id — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Tengah.
Dokumen tersebut diserahkan Pj Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di Nabire, Kamis (17/9/2026).
Penyerahan KUPA dan P-PPAS menjadi tahapan awal pembahasan Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah.
Silwanus mengatakan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah, realisasi APBD berjalan, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Penyusunan rancangan tersebut telah mempertimbangkan Perubahan RKPD 2026, kondisi fiskal daerah, realisasi APBD, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertajam Belanja Prioritas
Silwanus mengatakan Papua Tengah sebagai daerah otonom baru masih menghadapi kebutuhan pembangunan yang besar.
Karena itu, ruang fiskal perlu dikelola secara hati-hati, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pemerintah akan mempertahankan program prioritas, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Di sisi lain, target pendapatan akan disesuaikan secara realistis, sementara belanja akan ditajamkan untuk kegiatan yang prioritas, mendesak, dan dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran.
“Anggaran harus dapat dilaksanakan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat Papua Tengah,” tegas Silwanus.
Ia juga menekankan pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta menjaga kualitas belanja daerah.
Setiap penggunaan anggaran, kata dia, harus memiliki manfaat yang jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan.
Transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran juga menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan perubahan APBD.
Perangkat daerah diminta memperhitungkan kemampuan pelaksanaan setiap program dan kegiatan agar tidak menimbulkan pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Masuk Tahap Pembahasan
Silwanus mengapresiasi kemitraan antara Pemprov Papua Tengah dan DPR Papua Tengah.
Ia berharap pembahasan KUPA dan P-PPAS 2026 berlangsung konstruktif, objektif, transparan, dan tepat waktu.
Setelah diserahkan, dokumen KUPA dan P-PPAS akan dibahas bersama DPR Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku sebagai tahapan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Menurut Silwanus, APBD tidak sekadar menjadi dokumen keuangan, tetapi instrumen untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
Anggaran diarahkan untuk mendukung infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perekonomian, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh Papua Tengah. (*)








Tinggalkan Balasan