DPS Pilkada Mimika 222.901 Pemilih

FOTO BERSAMA – Komisoner KPU Provinsi Papua Tengah foto bersama Komisioner KPU Mimika serta para staf usai pleno DPS di Nabire pada 16 Agustus 2024. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di delapan kabupaten di Papua Tengah.

Berdasarkan Keputusan KPU Papua Tengah, Nomor: 271 Tahun 2024, jumlah DPS di provinsi tersebut mencapai 1.115.430 pemilih, terdiri dari 589.587 pemilih laki-laki dan 525.843 pemilih perempuan.

Penetapan ini disahkan pada Jumat, 16 Agustus 2024 oleh Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni.

DPS ini mencakup 8 kabupaten, 131 kecamatan/distrik, 1.095 kelurahan dan kampung, dan 2.601 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Berikut rincian DPS di 8 kabupaten:

  1. Kabupaten Mimika: Terdiri dari 18 kecamatan, 152 kelurahan/desa, dan 496 TPS, dengan total 222.901 pemilih (117.404 laki-laki, 105.497 perempuan).
  2. Kabupaten Nabire: Terdiri dari 15 kecamatan, 81 kelurahan/desa, dan 311 TPS, dengan total 118.968 pemilih (60.773 laki-laki, 58.195 perempuan).
  3. Kabupaten Puncak Jaya: Terdiri dari 26 kecamatan, 305 kelurahan/desa, dan 494 TPS, dengan total 196.963 pemilih (105.716 laki-laki, 91.247 perempuan).
  4. Kabupaten Paniai: Terdiri dari 24 kecamatan, 208 kelurahan/desa, dan 305 TPS, dengan total 111.255 pemilih (61.797 laki-laki, 49.458 perempuan).
  5. Kabupaten Puncak: Terdiri dari 25 kecamatan, 106 kelurahan/desa, dan 364 TPS, dengan total 167.358 pemilih (88.010 laki-laki, 79.348 perempuan).
  6. Kabupaten Dogiyai: Terdiri dari 10 kecamatan, 79 kelurahan/desa, dan 212 TPS, dengan total 96.103 pemilih (50.011 laki-laki, 46.092 perempuan).
  7. Kabupaten Intan Jaya: Terdiri dari 8 kecamatan, 97 kelurahan/desa, dan 257 TPS, dengan total 123.931 pemilih (64.832 laki-laki, 59.099 perempuan).
  8. Kabupaten Deiyai: Terdiri dari 5 kecamatan, 67 kelurahan/desa, dan 162 TPS, dengan total 77.951 pemilih (41.044 laki-laki, 36.907 perempuan).

Penetapan DPS ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Selanjutnya, DPS akan terus diverifikasi untuk memastikan semua pemilih yang berhak tercatat dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat pada Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Budiono Muchie, Koordinator Divisi Data pada KPU Kabupaten Mimika kepada Timika eXpress, Minggu, (18/8/2024) mengatakan,  pleno penetapan DPS tingkat Provinsi  Papua Tengah pada Jumat pekan lalu dilaksanakan di aula RRI Nabire, Papua Tengah.

“Kami komisioner KPU Mimika hadir saat itu membacakan DPS sesuai hasil pleno di tingkat kabupaten, kemudian ditetapkan oleh KPU Papua Tengah,” ujarnya.

Adapun atensi dari KPU Papua Tengah saat pleno rekapitulasi, disampaikan  kepada komisioner KPU dari delapan kabupaten  untuk melakukan sosialisasi pada tahapan tanggapan masyarakat agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada.

Ia menyebut, langkah-langkah KPU Mimika  terkait sosialisasi DPS kepada masyarakat Mimika, yaitu dimulainya pendistribusian  salinan DPS  kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan nantinya akan ditempelkan pada papan pengumuman di kantor kelurahan dan balai kampung.

Salinan tersebut juga akan didistribusikan kepada semua  Ketua RT di Mimika, dengan tujuan agar semua para ketua RT, kepala kampung maupun lurah dapat memastikan  warganya, apalah sudah terdaftar dalam DPS atau belum.

“Kalau belum, maka segera melapor kepada PPS maupun KPU Mimika dengan mengisi form tanggapan masyarakat dan menunjukan identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Budiono, tanggapan masyarakat terkait rekapitulasi DPS dilaksanakan mulai tanggal 18-27  Agustus 2024, selanjutnya hari ini (kemarin-red), kami (KPU Mimika) agendakan pertemuan untuk bahas sosialisasi pengecekan DPS secara online. (ela)