TIMIKA,TIMIKAEXPRESS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyatakan 575 Bagal Calon (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) di Mimika, Belum Memenuhi Syarat (BMS) secara administrasi.
Demikian disampaikan Elisabeth Rahawarin, Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, melalui pesan singkat yang diterima Timika eXpress, Selasa (27/6).
Diketahui, pada 1 hingga 14 Mei 2023, merupakan tahapan penyerahan dokumen Bacaleg ke KPU oleh Parpol. Selanjutnya, KPU melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg untuk DPRD kabupaten/kota.
“Kami telah selesai melaksanakan verifikasi dokumen Bacaleg Jumat 23 Juni 2023,” tulis Elisabeth.
Dari verifikasi tersebut, ditemukan setidaknya 575 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik se-Kabupaten Mimika, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), sedangkan Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 43.
Terkait dengan Bacaleg yang BMS, kata Elisabeth, pihak KPU memberikan waktu kepada Parpol, untuk mengajukan dokumen perbaikan selama 14 hari kalender, terhitung mulai Senin 26 Juni 2023,hingga Minggu 9 Juli 2023,” tutupnya.(ela)