Berita Timika
Trending

KPU Mimika Tetapkan 236.995 DPT Pemilu 2024

PENYERAHAN-Penyerahan berita acara hasil Pleno DPT oleh Laurensius Minipko Plh Ketua KPU kepada  Komisioner Bawaslu Mimika (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKA,TimeX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika mengumumkan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 236.995 dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Horison Ultima Timika pada Rabu, 21 Juni 2023.

Berdasarkan berita acara Nomor:121/PL.01-BA/9404/2023, tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten pada Pemilu 2024, KPU menetapkan DPT Mimika sebanyak 236.995 orang.

Ini terdiri dari pemilih laki-laki 130.865 dan perempuan 106.130 orang yang tersebar di 18 kecamatan (distrik, red) dan 152 desa (kampung).

Dengan jumlah DPT tersebut itulah, ditetapkan juga sebanyak 955 TPS yang nantinya tersebar di seluruh wilayah Mimika.

Rapat Pleno terbuka ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Pantauan Timika eXpress, pleno dipimpin Laurensius Minipko, Plh Ketua KPU Mimika,  didampinggi Fidelis Piligame, Komisioner KPU Mimika Divisi Sosialisasi dan SDM, Elisabeth Rahawarin Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, dan Luther Beanal, Divisi Data, hadir pula perwakilan dari 18 partai, dan TNI-Polri.

Laurensius Minipko mengatakan, pada kedua regulasi di atas, dalam regulasi pertama pada paragraf 1 Pasal 101 disebutkan, ayat 1, KPU kabupaten-kota menyusun DPT berdasarkan formulir model A daftar perubahan pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat 2 dari PPK atau PPD dalam wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Kemudian ayat 2, KPU kabupaten/kota menuangkan penyusunan DPT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kedalam formulir model A kabupaten kota daftar pemilih.

Ayat 3, penyusunan DPT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dituangkan kedalam berita acara, yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU kabupaten kota.

“Rekapitulasi penetapan DPT kabupaten kota, telah dituangkan ke dalam formulir model A yang kemudian kami lakukan rapat pleno terbuka,” ujar Laurensius.

Sementara itu, Luther Beanal mengatakan, untuk DPT sudah masuk dalam tahap final, namun ada pula yang namanya daftar pemilih tambahan, bagi mereka yang memilih pindah lokasi.

“Sehingga saya tegaskan disini, jika ada yang ingin pindah memilih, karena satu dan lain hal, maka harus menggunakan form A5,” pungkasnya. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button