Berita Timika

KPP Pratama Timika Blokir Lima Rekening Wajib Pajak

Kantor KPP Pratama Timika (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika serius menindak Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Di tahun 2024, sebanyak lima rekening WP diblokir untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Pemblokiran ini dilakukan karena penanggung jawab pajak tersebut tidak melunasi utang pajaknya, meski sudah dilakukan penagihan aktif meliputi teguran, melakukan penagihan seketika dan sekaligus, mengusulkan pencegahan, hingga penyitaan harta penanggung pajak dengan memblokir rekening penanggung pajak di bank”.

Demikian disampaikan Hadi Subagiyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika kepada Timika eXpres, Sabtu (11/1/2025).

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Terkait batasan nilai, dia menyampaikan tidak ada jumlah tunggakan tertentu bagi otoritas pajak untuk memblokir rekening bank ataupun upaya penagihan aktif lainnya.

“Artinya, jika sudah muncul nominal ketetapan pajak yang harus dilunasi wajib pajak, maka harus dilakukan penagihan pajak,” jelasnya.

Hadi Subagiyono menegaskan, langkah penagihan aktif ini ditempuh ketika tidak ada kemauan dari wajib pajak untuk melunasi sebagian atau seluruh utang pajaknya.

“Kalau wajib pajaknya melunasi, maka tindakan penagihan aktif hingga pemblokiran rekening bank tidak akan terjadi,” tandasnya menambahkan tindakan yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur.

Apalagi WP sudah diundang beberapa kali untuk diberikan pemahaman atas tunggakan pajak tersebut, namun tidak diindahkan.

“Selain melakukan pemblokiran rekening bank, kami juga lakukan upaya pencekalan terhadap wajib pajak hingga ke luar negeri,” pungkasnya. (eno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button