KPK Dorong Partisipasi Masyarakat Cegah Tindakan Korupsi
Wawan Wardiana (FOTO: Antara)
MANOKWARI,TimeX
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong partisipasi seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana di Manokwari, Rabu, mengatakan pelaksanaan bimbingan teknis peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi bermaksud agar upaya pencegahan terhadap korupsi berjalan maksimal.
“Supaya masyarakat bisa memahami apa itu perilaku korup, dan dampaknya,” ucap dia.
Belakang ini, kata dia, kaum perempuan terutama istri pejabat pemerintah cenderung memamerkan kemewahan (flexing) di media sosial. Oleh sebabnya, kaum perempuan perlu diberikan edukasi sehingga dapat memahami nilai-nilai antikorupsi yang kemudian diimplementasikan pada lingkungan keluarga.
KPK juga berupaya agar generasi muda dan LSM berpikir lebih kritis dalam mencermati segala tindakan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Serta mengajarkannya cara melakukan investigasi dasar.
“Pelatihan investigasi menjadi dasar bagi generasi muda dalam memberikan laporan terkait tindakan gratifikasi, suap, dan korupsi yang terjadi di wilayah Papua Barat. Selain itu, melalui bimbingan teknis masyarakat Papua Barat memiliki keberanian untuk mengantisipasi adanya tindakan korupsi,” ujar dia.
Menurut dia, upaya pemberantasan tindakan korupsi tidak akan berjalan optimal jika hanya dilakukan oleh KPK. Maka dari itu, sangat dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah guna meminimalisasi potensi korupsi.
“Supaya kita bisa jaga Papua Barat ini dari tindakan korupsi,” ujar Wawan.
Ia menilai sistem penyelenggaraan pemerintah yang belum diperbaiki memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Kemudian, rendahnya kesadaran diri dari masing-masing aparatur pemerintah berdampak terhadap tindakan korupsi tersebut.
“Maka, perlu pencegahan lewat sistem administrasi dan niat pejabatnya untuk tidak korupsi,” tutur dia.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Dance Sangkek mengapresiasi penyelenggaraan bimbingan teknis yang dilakukan KPK bagi masyarakat Papua Barat.
Keterlibatan masyarakat sangat membantu pemerintah daerah memperbaiki tata kelola yang berintegritas dan bebas dari korupsi. Peran aktif masyarakat diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Harapan kami masyarakat bisa jadi agen perubahan atau pelopor antikorupsi di Papua Barat,” kata Dance. (ant)