Klinik Swasta Tidak Boleh Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Reynold Ubra (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Reynold Ubra Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika mengatakan, tidak ada batasan waktu pelayanan bagi pasien BPJS di rumah sakit swasta. Bila rumah sakit tidak sanggup, bisa segera dirujuk ke rumah sakit pemerintah.
Reynold Ubra menjelaskan, pasien yang datang ke klinik swasta, tidak boleh ditolak oleh pihak klinik, dengan alasan apapun, sebab bila ditingkat pertama, klinik yang bersangkutan tidak mampu memberikan pelayanan, maka segeralah rujuk.
“Pelayanan BPJS Kesehatan itu one stop servis, bila ada pasien BPJS yang ditolak, dengan alasan waktu pelayanan khusus BPJS sudah tutup maka masyarakat bisa lakukan pengaduan ke Dinkes atau, Puskemas terdekat karena pasien yang ditemukan sakit harus segera diobati, bukan ditolak,” ujar Rey.
Untuk malatria, kata Reynold, klinik yang bekerja sama dengan BPJS jika tidak menyediakan obat biru, maka segera merujuk pasien ke Puskemas, tidak menyuruh pasien untuk membeli sendiri di apotik, oleh sebab itu perlu ada jejaring antara klinik swasta dan Puskemas
Didalam peraturan Menteri Kesehatan dijelaskan mengenai alur rujukan, dimana ketika klinik swasta tidak mampu, maka bisa rujuk ke Puskemas.
Dengan demikian juga didalam surat perjanjian kerja sama pihak BPJS dan Puskemas atau klinik swasta, disebutkan bahwa semua pasien BPJS wajib dilayani tidak dibatasi oleh jam.
“Itu ada tertuang dalam perjanjian kerja sama, klinik swasta dan Puskemas diberlakukan sama oleh BPJS oleh karena itu, BPJS Kesehatan tidak boleh menolak orang sakit, jika menolak maka laporkan hal itu. Sebab klinik atau Puskesmas harus melayani pasien BPJS 24 jam,”tegasnya
Aturan ini telah dipahami oleh semua klinik swasta, karena sebagain besar telah terakreditasi madya. (ela)