PAPAN NAMA – Ketua Lemasa Sem Bukaleng, S.I.Kom bersama warga memasang papan nama status kepemilikan lahan di Jalan Jeruk SP2 Timika. (FOTO:ISTIMEWA)

MIMIKA, timikaexpress.id – Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (Lemasa) Kabupaten Mimika, Sem Bukaleng, S.I.Kom, menegaskan bahwa setiap sengketa pertanahan di Kabupaten Mimika seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum adat sebelum dibawa ke ranah kepolisian maupun pengadilan.

Menurut Sem, keberadaan Lembaga Masyarakat Hukum Adat memiliki aturan, anggaran dasar, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan hak ulayat maupun penguasaan tanah perlu lebih dahulu dimediasi di lembaga adat.

“Kami memiliki aturan yang jelas. Sengketa tanah tidak seharusnya langsung dibawa ke pengadilan. Prosesnya harus dimulai dari lembaga adat melalui mediasi. Jika belum ada penyelesaian, baru dilanjutkan ke kepolisian. Apabila masih belum menemukan titik temu, barulah perkara itu dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Sem menjelaskan, dalam setiap mediasi, lembaga adat akan memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah, mulai dari surat pelepasan hak, surat garapan, hingga dokumen pertanahan seperti sertifikat.

Seluruh pihak yang bersengketa akan dipanggil untuk memberikan penjelasan sehingga dapat diperoleh solusi yang adil dan menghindari konflik.

Ia menilai, munculnya berbagai gugatan terhadap tanah yang telah lama dikuasai masyarakat perlu disikapi secara hati-hati.

Menurutnya, banyak bidang tanah telah dihuni masyarakat selama bertahun-tahun, dibangun rumah permanen, tempat usaha, hingga menjadi bagian dari kawasan permukiman dan tata kota.

Karena itu, ia mengingatkan agar sertifikat tanah maupun dokumen pertanahan lainnya tidak dijadikan alat untuk memicu konflik baru.

Ia juga mengaku menemukan sejumlah perkara sengketa tanah yang diduga menggunakan dokumen yang tidak sah sehingga harus diteliti secara cermat oleh pihak berwenang.

Sem menegaskan bahwa baik masyarakat asli Papua maupun masyarakat non-Papua memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh perlindungan hukum.

Namun, setiap penyelesaian sengketa harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi.

Ia juga menyinggung sengketa tanah yang terjadi di kawasan Jalan Jeruk, Timika. Menurutnya, sebelum dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, seluruh pihak seharusnya terlebih dahulu menjalani proses mediasi di lembaga adat agar seluruh dokumen dan dasar kepemilikan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Tujuan kami bukan mempersulit proses hukum, tetapi mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat. Semua pihak harus duduk bersama, memperlihatkan dokumen yang dimiliki, kemudian mencari penyelesaian terbaik melalui musyawarah,” katanya.

Sem berharap lembaga adat, kepolisian, dan pengadilan dapat memperkuat koordinasi dalam menangani sengketa pertanahan di Kabupaten Mimika.

Menurutnya, setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing, namun seluruh proses harus berjalan selaras agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.

“Kami tetap terbuka menerima setiap pengaduan masyarakat. Lembaga adat siap memfasilitasi mediasi dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Yang terpenting adalah menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat di Kabupaten Mimika,” tutup Sem. (vis)