EKSPOSE – Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H.**, didampingi Kasi Pidum Maria Masella, S.H, mengikuti ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara virtual di Ruang Video Conference Kejari Mimika, Kamis (16/7/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara dugaan penggelapan setelah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Papua secara virtual, Kamis (16/7/2026).
Ekspose digelar di Ruang Video Conference Kejari Mimika dan dipimpin Direktur A JAMPIDUM, serta diikuti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asmadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Papua Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, memaparkan perkara dugaan penggelapan atas nama tersangka ARS yang diajukan untuk diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Pemaparan meliputi kronologi perkara, pemenuhan syarat formil dan materiil penerapan Keadilan Restoratif, proses perdamaian antara korban dan tersangka, serta pertimbangan yuridis maupun sosiologis sebagai dasar penghentian penuntutan.
Berdasarkan hasil pembahasan, Direktur A JAMPIDUM menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif yang diajukan Kejari Mimika.
Persetujuan tersebut dinilai menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan melalui penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak semata-mata mengedepankan pemidanaan terhadap setiap pelaku tindak pidana.
Menurutnya, untuk perkara yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif menjadi pilihan yang lebih humanis karena mengutamakan perdamaian, pemulihan hak para pihak, serta penyelesaian konflik tanpa mengabaikan kepastian hukum.
“Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Setiap perkara yang memenuhi syarat dapat diselesaikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Kajari.
Ia berharap penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dapat menjadi solusi penyelesaian perkara yang berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (via)















Tinggalkan Balasan