Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H. (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika membawa penyidikan dugaan korupsi proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 senilai Rp22,5 miliar ke tahap audit kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah memanggil sejumlah kelompok tani untuk dimintai keterangan.

Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan diekspos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung besaran kerugian negara.

“Kelompok tani sudah kami panggil untuk diperiksa. Selanjutnya kami akan melakukan ekspos ke BPKP agar dilakukan perhitungan kerugian negara. Setelah itu kami menunggu hasil audit sebagai dasar proses hukum berikutnya,” ujar Putu Eka kepada wartawan usai menerima kunjungan Kapolres Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jumat (17/7/2026).

Kasus ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Maret 2026.

Sebagai bagian dari penyidikan, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika telah melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan SP 5 pada 21 Mei 2026.

Dari hasil pengecekan, penyidik menemukan sebagian lahan telah ditanami sesuai program. Namun, terdapat pula sejumlah bidang yang belum ditanami sebagaimana mestinya.

Menurut Putu Eka, berdasarkan keterangan kelompok tani, sebagian penerima program mengaku telah melakukan penanaman sesuai permintaan DTPHP Kabupaten Mimika.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Meski demikian, Kejari Mimika belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

“Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Target tersangka sudah ada dan jumlahnya lebih dari satu orang,” tegas Putu Eka.

Penyidikan perkara ini akan terus berlanjut setelah hasil audit BPKP diterima.

Hasil perhitungan kerugian negara tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya. (via)