AMANKAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menunjukkan tersangka berinisial O.T beserta barang bukti usai mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Cenderawasih, Timika, Kamis (16/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. (FOTO: IST/TIMEX
MIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Cenderawasih, tepatnya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.T. (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 16 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan tersangka telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka O.T. sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba sekitar pukul 11.00 WIT mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Cenderawasih.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 12.30 WIT, tim mencurigai seorang pria yang memarkir sepeda motornya di lorong samping Kantor Pertanahan Timika sambil mondar-mandir dan terus melihat telepon genggamnya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan pria tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket plastik pipet kecil berwarna hitam yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Hempy.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain 20 paket sabu, polisi juga menyita dua kantong plastik berwarna ungu yang diduga digunakan sebagai pembungkus, satu unit telepon genggam Realme C12 warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (via)















Tinggalkan Balasan