TETAPKAN — Kejari Mimika menetapkan IP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018, Senin (28/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan IP, penyedia jasa atau pelaksana PT FJP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika di Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Senin (28/9/2026).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mimika Nomor PRINT-02/R.1.19/Fd.2/11/2023 tanggal 10 November 2023 jo. PRINT-02.a/R.1.19/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 jo. PRINT-02.b/R.1.19/Fd.2/11/2025 tanggal 28 November 2025 jo. PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.
Selain itu, Kejari Mimika menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Dalam penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 23 saksi dan dua ahli serta menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Gerai Maritim Tahun Anggaran 2018.
Penyidik juga menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
IP diketahui merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.
Atas perkara tersebut, IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IP juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam penyidikan, tim juga menemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP ditahan di Lapas Kelas IIB Timika selama 20 hari, terhitung sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan penyidikan tidak hanya berorientasi pada proses pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Proses penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, tetapi juga akan terus melakukan upaya-upaya pemulihan keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Mimika akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura guna menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.(via)








Tinggalkan Balasan