PRESS RELEASE — Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., saat menyampaikan capaian kinerja Kejari Mimika dalam konferensi pers di Aula Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp5,43 miliar melalui eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Capaian tersebut menjadi salah satu kinerja utama yang dipaparkan Kajari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Kejari Mimika, Selasa (1/9/2026), dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Uang sebesar Rp5,43 miliar tersebut sebelumnya disita dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Bank BNI Cabang Timika, kemudian dieksekusi dan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam kesempatan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Fritz Gerald, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Maria Petrona Dity Justitia Masella, S.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Reinaldo Sampe, S.H., M.H.
Di bidang Pidsus, salah satu capaian utama Kejari Mimika adalah eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 (Jilid I).
Dalam perkara tersebut, nilai uang pengganti yang dibebankan mencapai Rp31.302.298.720,73.
“Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5.433.657.000,00,” ujar Putu Eka.
Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Mimika dalam penegakan hukum, khususnya pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Sementara di bidang Pidum, Kejari Mimika mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga saat ini, sebanyak tujuh perkara telah diajukan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Dari jumlah tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan, sementara satu perkara masih dalam proses.
Selain itu, satu perkara telah diselesaikan melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (PB).
Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan penanganan perkara yang efektif, proporsional dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Di bidang Datun, Kejari Mimika berhasil memulihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp115.461.927.
Kejari Mimika juga telah menerbitkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk bantuan hukum nonlitigasi, terdiri atas enam SKK untuk BPJS Kesehatan dan delapan SKK untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kejari Mimika memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis daerah, di antaranya pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipaya.
Kejari juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS serta KPU Kabupaten Mimika.
“Capaian kinerja ini merupakan wujud komitmen kami dalam melaksanakan tugas secara harmonis, akuntabel dan inovatif. Ke depannya, kami akan terus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan keadilan yang transparan dan berintegritas,” pungkas Putu Eka. (via)


























Tinggalkan Balasan